Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi sekaligus musisi Anji Manji mendapatkan narkoba jenis ganja dengan memesan dari situs luar negeri.
Demikian hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap Anji.
Dari keterangan pria bernama lengkap Erdian Aji Prihartanto ini, ia membeli narkoba jenis ganja dari situs diduga asal Amerika, megamarijuanastore.com.
Anji menggunakan id dari seseorang yang disapa Bro.
Baca juga: Pahami Kekecewaan Banyak Orang, Anji Minta Maaf, Anggap yang Terjadi Padanya sebagai Pelajaran
"AN mendapatkan ganja dari website diduga dari Amerika Serikat itu dengan id dari Bro ini," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Adi Wibowo di kantornya, Rabu (16/6/2021).
Kemudian, diungkap Adi bahwa pria berusia 42 tahun itu bebas memilih ganja jenis apapun saat mengakses situs megamarijuanastore.com.
"Setelah memilih, yang memesan ganja ini saudara Bro," ucapnya.
Adi mengatakan bahwa situs yang diakses mantan vokalis Drive tersebut di Indonesia ilegal.
Namun, ia menduga situs itu di luar negeri dilegalkan sehingga mudah diakses.
Baca juga: Berharap Bisa Berkarya Lagi, Anji Manji: Doakan Saya
"Jadi saat ini sdr BRO masih kami dalami dan sudah tetapkan menjadi DPO. Kami juga bekerja sama dengan tim siber untuk ungkap jaringan mariyuana maupun narkotika lainnya, yang ada di situs-situs di luar negeri," jelasnya.
Atas kasusnya, Adi menjerat Anji Manji dengan pasal 127 jo pasal 111 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya empat sampai 12 tahun penjara," ujar Adi Wibowo.