Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Setelah pikir-pikir selama tujuh hari, penyanyi Reza Artamevia menerima vonis hukuman 10 bulan yang dijalaninya dari panti rehabilitasi Lido, Jawa Barat.
Hal tersebut disampaikan langsung kuasa hukum Reza Artamevia, Leiderman Ujiawan yang menyebut kliennya tidak akan melakukan upaya banding vonis dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pasalnya, Reza Artamevia dijatuhi vonis 10 bulan yang harus dijalaninya dari panti rehabilitasi Lido serta dikurangi masa penahanan.
Baca juga: Terkait Narkoba, Reza Artamevia Divonis 10 Bulan Penjara
Baca juga: Kuasa Hukum Isyaratkan Reza Artamevia Tak Perlu Ajukan Banding, Ini Alasannya
"Setelah saya komunikasi, kalau dari Reza sih terima ya," kata Leiderman Ujiawan ketika dihubungi Warta Kota, Kamis (17/6/2021).
Leiderman menyebutkan bahwa wanita berusia 46 tahun tersebut tidak memberikan pesan lain selain menerima vonis majelis hakim.
"Cuma teirma kasih aja sudah jalani proses ini," ucapnya.
Namun, Leiderman menyebut bahwa ada kabar burung kalau Jaksa akan melakukan upaya banding putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Akan tetapi, Leiderman belum menerima kabar itu langsung dari Pengadilan. Karena, jika Jaksa banding maka berkas putusan pelantun 'Satu yang Tak Bisa Lepas' tersebut akan dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Sejauh ini saya belum menerima kabar dari Pengadilan. Ya berharap Jaksa tidak banding," ungkapnya.
Guna memastikan kabar banding jaksa, kuasa hukum Reza Artamevia akan melakukan pengecekan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Mungkin minggu depan ya," ujar Leiderman Ujiawan.
Diberitakan sebelumnya, Dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021), Hakim menjatuhkan vonis hukuman 10 bulan penjara, kepada Reza Artamevia yang menjalani sidang dari Panti Rehabilitasi Lido.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Reza Artamevia Adriana Eka Suci secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bukan tanaman," kata ketua Majelis Hakim didalam persidangan.
"Menjatuhkan pidana kepada Reza Artamevia selama 10 bulan penjara," sambungnya.
Kemudian, Hakim meminta barang bukti yang diamankan disita negara untuk dimusnahkan.
Diberitakan sebelumnya, Reza Artamevia ditangkap anggota kepolisian Direktorat Narkotia Polda Metro Jaya disebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,78 gram, beserta alat hisap atau bong serta korek api dan dompet.
Setelah menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya, Reza Artamevia dipindahkan ke Panti Rehab Balai Besar Lido, Jawa Barat.