Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Musisi Anji Manji akan menjalani proses asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Kamis (17/6/2021).
Anji Manji akan dibawa ke BNNP DKI Jakarta karena Polres Metro Jakarta Barat menerima dan menyetujui pengajuan proses asesmen rehabilitasi, yang diajukan keluarga Anji.
"Dua hari lalu keluarga AN mengajukan asesmen rehabilitasi dan kami setujui. Tersangka (Anji) akan jalani asesmen Kamis besok," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo dalam giat rillis penangkapan Anji Manji di kantornya, Rabu (16/6/2021).
Baca juga: Fakta Baru Kasus Anji, Polisi Juga Temukan Biji, Batang dan Buku Ganja, Diduga Pesan dari Amerika
Baca juga: Disebut Pernah ke Studio Anji Manji di Cibubur, Gilang Dirga Sampaikan Klarifikasi
Ady menambahkan, pihaknya sudah melayangkan permohonan asesmen musisi bernama asli Erdian Aji Prihartanto ini.
Hasilnya langsung diakomodir oleh petugas BNNP DKI Jakarta.
"Kemungkinan Kamis kami bawa ke BNNP untuk dilakukan oleh tim asesmen terpadu," ucapnya.
Mengabulkan asesmen rehabilitasi, diakui Ady Wibowo lantaran hasil tes urin Anji Manji mengandung zat THC yang terkandung dalam ganja.
"Karena kami anggap penyalahan narkotika maka asesmen rehabilitasi kami terima," ujar Ady Wibowo.
Diberitakan sebelumnya, Anji eks Drive ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB
Baca juga: Kronologi Penangkapan Anji Manji Terkait Narkoba, Sang Musisi Terancam 12 Tahun Penjara
Baca juga: Polisi Ungkap Cara Anji Manji Peroleh Narkoba Jenis Ganja, Seseorang Kini Berstatus DPO
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan beberapa jenisn narkotika lainnya dari Anji Manji.
Menurut pengakuan Anji Manji kepada polisi, ia mendapatkan ganja setelah memesan dari situs Megamarijuanastore.com, dengan bantuan akun seseorang yang akrab disapa Bro.
Atas kasusnya, Anji Manji dijerat dengan pasal 127 jo pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Polisi Juga Temukan Biji, Batang dan Buku Ganja, Pesan dari Situs Amerika
Musisi Anji Manji ditangkap satuan reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat karena kasus narkoba jenis ganja.
Anji Manji ditangkap di studio di kawasan Cibubur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB, dengan barang bukti narkotika jenis ganja, biji ganja, batang ganja, dan masih banyak lagi.
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kronologi penangkapan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja, musisi Anji Manji.
"Berawal dari informadi masyarakat terdapat seseorang diduga melakukan tindakan kepemilikan ganja di wilayah Palmerah. Kemudian kami kembangkan, dan kami amankan AN (Anji) di studionya," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo di kantornya, Rabu (16/6/2021).
Ketika diamankan, pria berusia 42 tahun itu kooperatif sehingga petugas tidak mengalami kesulitan mengumpulkan barang bukti dari studio Anji.
Baca juga: Anji Ditangkap karena Narkoba, Wina Natalia Rahasiakan dari sang Anak: Mereka Tahunya Ayah Kerja
Baca juga: Tak Tahu Anji Manji Pemakai Ganja, Wina Natalia Mohon Doa untuk Suaminya
"Di sana ditemukan ganja dan beberapa ekstra ganja seperti kertas papir dan spiker. AN menyimpan ganja di box speaker dan box masker," ucapnya.
Setelah itu, suami Wina Natalia tersebut memberikan informasi bahwa dirinya menyimpan barang bukti lain disebuah tempat di kawasan Bandung, Jawa Barat.
Petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berangkat ke tempat yang diinfokan oleh mantan vokalis grup band Drive itu, Sabtu (12/6/2021).
"Di sana kami amankan beberapa barang bukti berupa biji ganja, kemudian batang ganja, kemudian di dalam kotak ini kami amankan ganja dan buku hikayat pohon ganja," jelasnya.
Pesan di Amerika Secara Online
Mengenai ganja yang dimiliki, menurut pernyataan Ady, bahwa Anji Manji memesan ganja lewat situs megamarijuanastore.com, diduga situs berasal dari Amerika Serikat.
Anji Manji meminjam akun dari pria yang ia sapa Bro ini yang diketahui dikenal di instagram dengan akun anonim.
"Setelah Anji memesan di website itu, Bro ini memesan ganja tersebut," ungkapnya.
Atas kasusnya, Anji Manji dijerat dengan pasal 127 jo pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya empat tahun sampai 12 tahun penjara," ujar Ady Wibowo.
Penyesalan Anji
Ditangkap karena narkoba rupanya membuat Anji menyesal karena membuat malu banyak orang, khususnya keluarga
"Menyesal, saya menyesal," kata Anji Manji saat rilis penangkapannya di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021).
Oleh karena itu, pria berusia 42 tahun tersebut meminta maaf kepada keluarganya.
Ia juga meminta maaf kepada banyak orang, yang kecewa dengannya karena sudah konsumsi ganja.
"Sekali lagi saya meminta maaf," ucapnya.
Guna menebus semua kesalahannya, pelantun Dia itu akan kooperatif mengikuti proses hukum dengan baik.
Anji Manji memastikan, kasus narkoba yang menjeratnya tidak patut untuk dicontoh, sehingga ia sangat menyesal atas semua yang ia lakukan.
"Saya akan menjalani proses ini dengan sebaik-baiknya sesuai aturan," ungkap Anji Manji.