News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anji Terjerat Narkoba

UPDATE Kasus Ganja Anji Manji, Hari Ini Sang Musisi Jalani Asesmen Rehabilitasi di BNNP DKI Jakarta

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan pada rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). Anji ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja oleh pihak kepolisian setelah menjalani beberapa penyelidikan. Polisi berhasil mengamankan barangbukti berupa 30 gram ganja, biji ganja, kertas papir, box masker penutup mata, box speaker dan sebuah buku Hikayat Pohon Ganja di dua lokasi berbeda yaitu Jakarta dan Bandung. Atas perbuatannya Anji disangkakan pasal 111 pasal 127 undang-undang RI, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Anji terancam hukuman 4 sampai 12 tahun penjara. UPDATE Kasus Ganja Anji Manji, Hari Ini Sang Musisi Jalani Asesmen Rehabilitasi di BNNP DKI Jakarta. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Musisi Anji Manji akan menjalani proses asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Kamis (17/6/2021).

Anji Manji akan dibawa ke BNNP DKI Jakarta karena Polres Metro Jakarta Barat menerima dan menyetujui pengajuan proses asesmen rehabilitasi, yang diajukan keluarga Anji.

"Dua hari lalu keluarga AN mengajukan asesmen rehabilitasi dan kami setujui. Tersangka (Anji) akan jalani asesmen Kamis besok," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo dalam giat rillis penangkapan Anji Manji di kantornya, Rabu (16/6/2021).

Baca juga: Fakta Baru Kasus Anji, Polisi Juga Temukan Biji, Batang dan Buku Ganja, Diduga Pesan dari Amerika

Baca juga: Disebut Pernah ke Studio Anji Manji di Cibubur, Gilang Dirga Sampaikan Klarifikasi

Ady menambahkan, pihaknya sudah melayangkan permohonan asesmen musisi bernama asli Erdian Aji Prihartanto ini.

Hasilnya langsung diakomodir oleh petugas BNNP DKI Jakarta.

"Kemungkinan Kamis kami bawa ke BNNP untuk dilakukan oleh tim asesmen terpadu," ucapnya.

Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan pada rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). Anji ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja oleh pihak kepolisian setelah menjalani beberapa penyelidikan. Polisi berhasil mengamankan barangbukti berupa 30 gram ganja, biji ganja, kertas papir, box masker penutup mata, box speaker dan sebuah buku Hikayat Pohon Ganja di dua lokasi berbeda yaitu Jakarta dan Bandung. Atas perbuatannya Anji disangkakan pasal 111 pasal 127 undang-undang RI, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Anji terancam hukuman 4 sampai 12 tahun penjara. Tribunnews/Jeprima (TRIBUNNEWS/Jeprima)

Mengabulkan asesmen rehabilitasi, diakui Ady Wibowo lantaran hasil tes urin Anji Manji mengandung zat THC yang terkandung dalam ganja.

"Karena kami anggap penyalahan narkotika maka asesmen rehabilitasi kami terima," ujar Ady Wibowo.

Diberitakan sebelumnya, Anji eks Drive ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB

Baca juga: Kronologi Penangkapan Anji Manji Terkait Narkoba, Sang Musisi Terancam 12 Tahun Penjara

Baca juga: Polisi Ungkap Cara Anji Manji Peroleh Narkoba Jenis Ganja, Seseorang Kini Berstatus DPO

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan beberapa jenisn narkotika lainnya dari Anji Manji.

Menurut pengakuan Anji Manji kepada polisi, ia mendapatkan ganja setelah memesan dari situs Megamarijuanastore.com, dengan bantuan akun seseorang yang akrab disapa Bro.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo saat menggelar?rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). Anji ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja oleh pihak kepolisian setelah menjalani beberapa penyelidikan. Polisi berhasil mengamankan barangbukti berupa 30 gram ganja, biji ganja, kertas papir, box masker penutup mata, box speaker dan sebuah buku Hikayat Pohon Ganja di dua lokasi berbeda yaitu Jakarta dan Bandung. Atas perbuatannya Anji disangkakan pasal 111 pasal 127 undang-undang RI, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Anji terancam hukuman 4 sampai 12 tahun penjara. Tribunnews/Jeprima (/Jeprima)

Atas kasusnya, Anji Manji dijerat dengan pasal 127 jo pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Polisi Juga Temukan Biji, Batang dan Buku Ganja, Pesan dari Situs Amerika
Musisi Anji Manji ditangkap satuan reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat karena kasus narkoba jenis ganja.

Anji Manji ditangkap di studio di kawasan Cibubur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB, dengan barang bukti narkotika jenis ganja, biji ganja, batang ganja, dan masih banyak lagi.

Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kronologi penangkapan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja, musisi Anji Manji.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo saat menggelar?rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). Anji ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja oleh pihak kepolisian setelah menjalani beberapa penyelidikan. Polisi berhasil mengamankan barangbukti berupa 30 gram ganja, biji ganja, kertas papir, box masker penutup mata, box speaker dan sebuah buku Hikayat Pohon Ganja di dua lokasi berbeda yaitu Jakarta dan Bandung. Atas perbuatannya Anji disangkakan pasal 111 pasal 127 undang-undang RI, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Anji terancam hukuman 4 sampai 12 tahun penjara. Tribunnews/Jeprima (TRIBUNNEWS/Jeprima)

"Berawal dari informadi masyarakat terdapat seseorang diduga melakukan tindakan kepemilikan ganja di wilayah Palmerah. Kemudian kami kembangkan, dan kami amankan AN (Anji) di studionya," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo di kantornya, Rabu (16/6/2021).

Ketika diamankan, pria berusia 42 tahun itu kooperatif sehingga petugas tidak mengalami kesulitan mengumpulkan barang bukti dari studio Anji.

Baca juga: Anji Ditangkap karena Narkoba, Wina Natalia Rahasiakan dari sang Anak: Mereka Tahunya Ayah Kerja

Baca juga: Tak Tahu Anji Manji Pemakai Ganja, Wina Natalia Mohon Doa untuk Suaminya

"Di sana ditemukan ganja dan beberapa ekstra ganja seperti kertas papir dan spiker. AN menyimpan ganja di box speaker dan box masker," ucapnya.

Setelah itu, suami Wina Natalia tersebut memberikan informasi bahwa dirinya menyimpan barang bukti lain disebuah tempat di kawasan Bandung, Jawa Barat.

Petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berangkat ke tempat yang diinfokan oleh mantan vokalis grup band Drive itu, Sabtu (12/6/2021).

"Di sana kami amankan beberapa barang bukti berupa biji ganja, kemudian batang ganja, kemudian di dalam kotak ini kami amankan ganja dan buku hikayat pohon ganja," jelasnya.

Pesan di Amerika Secara Online
Mengenai ganja yang dimiliki, menurut pernyataan Ady, bahwa Anji Manji memesan ganja lewat situs megamarijuanastore.com, diduga situs berasal dari Amerika Serikat.

Anji Manji meminjam akun dari pria yang ia sapa Bro ini yang diketahui dikenal di instagram dengan akun anonim.

"Setelah Anji memesan di website itu, Bro ini memesan ganja tersebut," ungkapnya.

Atas kasusnya, Anji Manji dijerat dengan pasal 127 jo pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya empat tahun sampai 12 tahun penjara," ujar Ady Wibowo.

Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). Anji ditangkap di studio musik miliknya di daerah Cibubur pada Jumat (11/6) malam. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Penyesalan Anji
Ditangkap karena narkoba rupanya membuat Anji menyesal karena membuat malu banyak orang, khususnya keluarga

"Menyesal, saya menyesal," kata Anji Manji saat rilis penangkapannya di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021).

Oleh karena itu, pria berusia 42 tahun tersebut meminta maaf kepada keluarganya.

Ia juga meminta maaf kepada banyak orang, yang kecewa dengannya karena sudah konsumsi ganja.

"Sekali lagi saya meminta maaf," ucapnya.

Guna menebus semua kesalahannya, pelantun Dia itu akan kooperatif mengikuti proses hukum dengan baik.

Anji Manji memastikan, kasus narkoba yang menjeratnya tidak patut untuk dicontoh, sehingga ia sangat menyesal atas semua yang ia lakukan.

"Saya akan menjalani proses ini dengan sebaik-baiknya sesuai aturan," ungkap Anji Manji.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini