TRIBUNNEWS.COM - Bani Maulana tetap beri nafkah Lulu Tobing selama proses persidangan berlangsung.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube KH Infotainment, Selasa (22/6/2021).
Diketahui aktris Lulu Luciana Tobing menggugat cerai sang suami, Bani Maulana Mulia.
Ia melayangkan gugatan cerai, pada Jumat (18/5/2021) lalu di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Dr. Haerudin MH memberikan keterangan terkait kasus ini.
Persidangan perceraian pada Selasa kemarin beragenda mendengarkan hasil mediasi.
Baca juga: Digugat Cerai, Bani M Mulia Masih Pajang Foto Lulu Tobing, Singgung Tentang Permintaan Maaf
Dalam persidangan itu, Lulu Tobing tidak hadir dan diwakili oleh sang kuasa hukum.
Sementara Bani Maulana disebutkan hadir secara langsung di ruang sidang.
"Sesuai dengan agenda pada persidangan hari ini adalah mendengarkan hasil mediasi."
"Dari pihak penggugat dihadiri oleh kuasanya, sementara Bani Maulana itu hadir sendiri," terang Haerudin.
Haerudin menuturkan mediasi membuahkan sejumlah kesepakatan dari gugatan yang disampaikan.
"Hasil mediasi adalah berhasil sebagian jadi ada yang disepakati dan ada yang belum disepakati."
Baca juga: 5 Fakta Tentang Perceraian Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia
Baca juga: Dalam Proses Cerai, Pengacara Sebut Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia Baik-baik Saja, Masih Serumah
"Kalau semuanya disepakati, berarti perkaran itu dicabut," tambahnya.
Meski begitu, ia tak mengetahui dengan pasti siapa yang menyebabkan terjadi tidak ada kesepakatan.
"Ternyata perkara ini berlanjut, berarti masalah gugatan cerai itu tetap berjalan, itu terjadi di dalam mediasi."
"Jadi laporan mediasi tidak dijelaskan siapa yang menjadi penyebab tidak terjadinya kesepakatan," jelas Haerudin.
Dari hasil mediasi, satu di antara beberapa yang disepakati adalah pemberian nafkah kepada Lulu Tobing.
Nafkah itu diberikan hanya selama proses persidangan perceraian berlangsung.
Haerudin menjelaskan, setelah sidang cerai selesai maka kewajiban Bani Maulana juga usai.
Kedua belah pihak menyepakati Lulu Tobing akan mendapatkan nafkah Rp 50 juta per bulan.
"Disebutkan bahwa ada kewajiban dari pihak tergugat untuk memberikan nafkah selama pemeriksaan perkara."
"Hanya itu yang disepakati, nominalnya sekitar 50 juta per bulan," imbuhnya.
Lantas agenda sidang selanjutnya tak dijelaskan kapan akan digelar oleh pihak pengadilan.
Akan tetapi Haerudin mengatakan bahwa sidang bakal dilangsungkan secara daring.
Baca juga: Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia Sudah Pisah Rumah
Baca juga: UPDATE Perceraian Lulu Tobing, Mediasi Gagal, Bani Maulana Sepakat Nafkah Rp. 50 Juta Per-Bulan
Nantinya pihak Lulu Tobing dan Bani Maulana akan kembali bertemu saat sidang pembuktian.
"Ini sidang selanjutnya itu dilaksanakan secara elektronik, tidak hadir lagi di persiangan sampai masuk sidang pembuktian."
"Jadi untuk jawab menjawab itu lewat elektronik, begitu juga replik dari pihak penggugat, dan dupliknya," ungkap Haerudin.
Dalam perceraian, Lulu Tobing juga tak mengajukan gugatan untuk harta gana gini.
Begitu pula dengan hak asuh anak, lantaran keduanya tak memiliki buah hati dari pernikahan ini.
"Sepanjang dari surat gugatan tidak ada menyangkut masalah harta gana gini," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)