Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah dua tahun laporan Indra Tarigan kepada Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan, polisi masih berusaha kumpulkan bukti dan keterangan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Achmad Akbar menuturkan bahwa tim penyidik masih berusaha mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.
Gelar perkara pun belum dilaksanakan dalam laporan digaan tindak pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang dilakukan Nikita Mirzani.
Baca juga: Disebut Jadi Tersangka Atas Laporan Indra Tarigan, Nikita Mirzani: Nggak Bener Itu
Baca juga: Nikita Mirzani Bicara Kasus Narkoba di Kalangan Artis hingga Singgung soal Legalitas Ganja
"Kami masih dalam proses pengumpulan keterangan maupun alat bukti yang diperlukan jadi semuanya masih berjalan," ucap Kompol Achmad Akbar di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (28/6/2021).
"Bukan masih jauh (gelar perkara) ya tetapi itu belum kami laksanakan gelar perkara untuk menetapkan status
tersangka itu belum kami laksanakan," bebernya.
Oleh karena itu, pihak kepolisian belum menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam laporan dari Indra Tarigan.
"Itu (gelar perkara) belum kita laksanakan. Apalagi untuk menetapkan statusnya, gelarnya aja kita belum," tegasnya.
Pihak kepolisian membantah sudah mengeluarkan surat panggilan tersangka pada Nikita Mirzani.
Hal ini sekaligus membantah soal beredarnya sebuah surat yang menunjukkan bahwa artis berinisial NM sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dipanggil hari ini.