Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur buka suara terkait proses rehabilitasi Anji Manji, yang sudah dipindahkan sejak Jumat (25/6/2021).
Dokter kesehatan jiwa RSKO Cibubur, dr Carlamia Halusikoey mengatakan bahwa kondisi Anji Manji baik-baik saja ketika dipindahkan dari tahanan Polres Metro Jakarta Barat.
"Jadi pasien EAP (Erdian Aji Prihartanto alias Anji) ketika masuk kesini dalam kondisi yang baik karena mampu menjawab pertanyaan. Komunikasi dengan yang bersangkutan juga baik," kata Carlamia Halusikoey di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, Senin (28/6/2021).
Baca juga: Anji Manji Bakal Jalani Rehabilitasi di RSKO Selama 3 Bulan
Baca juga: Tangan Diborgol dan Kenakan Baju Tahanan, Anji Dibawa ke RSKO Cibubur untuk Direhabilitasi
"Jadi pas masuk kesini kita tes PCR. Kalau positif kita masukan ruang isolasi, kalau negatif kita tempatkan di ruangan rehabilitasi," tambahnya.
Carla menambahkan, pihaknya belum tau berapa lama pria 42 tahun itu akan menjalani rehabilitasi medis di RSKO.
Namun, Carla menyebut standarisasi pasien rehabilitasi minimal menjalani pengobatan selama tiga bulan, dengan tingkatan ketergantungannya yang berdasarkan hasil assesmen dari BNN.
"Terkait pasien hukum gabisa seenaknya memulangkan. Karena dititipkan ke kita, jadi kami menunggu proses hukum," ucapnya.
Namun, selama menjalani rehabilitasi, pelantun Dia itu tidak bisa dibesuk keluarga.
Carla mengatakan semua demi protokol kesehatan, agar para pasien tidak terpapar covid,19.
"Hemm aturan kami memang boleh dikunjungi keluarga tapi yang ada di Kartu Keluarganya. Terkait covid ini keluarga hanya bisa komunikasi lewat video call," jelas Carlamia.
Sementara itu, Plt Direktur Utama RSKO Cibubur, Soeko Nindito menyampaikan, Anji Manji tidak bisa dibesuk keluarga, tujuannya demi kesehatan bersama.
"Banyak cara untuk bisa berkomunikasi bisa lewat Whatsapp atau media sosial. Bukan apa-apa kita saling menjaga kesshatan masing masing aja. Lebih baik mencegah ketimbang kecewa, sedikit menahan diri aja," ujar Soeko Nindito.
Diberitakan sebelumnya, Anji eks Drive ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan beberapa jenisn narkotika lainnya dari Anji Manji dengan berat 30 gram, yang disimpan di studionya dan disebuah tempat di kawasan Jawa Barat.
Menurut pengakuan Anji Manji kepada polisi, ia mendapatkan ganja setelah memesan dari situs Megamarijuanastore.com, dengan bantuan akun seseorang yang akrab disapa Bro.
Atas kasusnya, Anji Manji dijerat dengan pasal 127 jo pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.