News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gunakan Obat Terlarang, Member Girl K-Pop Populer Ditangkap Polisi, Pengakuannya Depresi

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi obat-obatan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang member dari girl grup K-Pop populer belakangan ini diketahui mengkonsumsi obat propofol.

Dilansir dari Koreaboo, Rabu (30/6/2021), kepolisian Korea Selatan mendapat informasi bahwa member tersebut telah menggunakan propofol dan obat-obatan terlarang lainnya.

Karena pelanggaran tersebut sang idol K-Pop tersebut ditangkap di rumahnya.

Setelah penyelidikan panjang, ia didenda 1.000.000 won (sekitar Rp 13 juta) untuk masalah tersebut.

Selama proses penyelidikan, terungkap bahwa anggota girl grup menerima obat-obatan dari seorang ahli bedah plastik di usia 70-an dan mengklaim bahwa ia pikir itu adalah obat yang dimaksudkan untuk pengobatan.

Baca juga: Cara Atasi Insomnia Secara Alami, Ikuti 8 Tips Berikut Ini!

Selain itu, ia juga mengakui tuduhan mengkonsumsi propofol antara Juli dan Agustus 2019.

Dikatakan bahwa ia telah mengeluh insomnia serius dan depresi.

Ilustrasi obat - BPOM menarik obat lambung Ranitidin karena berpotensi memicu kanker. (hellosehat.com)

Ahli bedah plastik, yang memberikan propofol dan anestesi umum, etomidate, kepadanya dijatuhi hukuman satu setengah tahun penjara karena melanggar undang-undang farmasi. Mereka akan segera mengajukan banding.

Baca juga: Cara Mengatasi Insomnia Secara Alami, Coba 7 Obat Tradisional Ala Rumahan Ini

Kendati demikian, ini bukan pertama kalinya seleb Korea diselidiki karena mengonsumsi propofol.

Sebelumnya Park Si Yeon, Lee Seung Yeon, Jang Mi In Ae dan Hyun Young didakwa menggunakan obat resep untuk tujuan non-medis.

Untuk diketahui, propofol adalah obat penenang kuat yang digunakan sebagai anestesi umum. Ini mengurangi kecemasan dan meningkatkan relaksasi tetapi dapat menyebabkan seseorang mengalami halusinasi.

Korea Selatan mengklasifikasikan obat tersebut sebagai obat psikotropika, membuatnya ilegal untuk diresepkan atau dikonsumsi selain untuk perawatan yang ditentukan yang mungkin memerlukan anestesi, seperti endoskopi gastro-intestinal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini