Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Saipul Jamil berharap bebas dari penjara saat lebaran tahun ini. Namun, harapan itu harus dikubur dalam-dalam.
Sebab, berkas Peninjauan Kembali (PK) kasus suap Saipul Jamil, belum dikirim ke Mahkamah Agung (MA) untuk diadili dan diputus.
Belakangan diketahui berkas tersebut masih ada di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Samsul Hidayatullah, kakak Saipul Jamil kaget. Menurut dia, seharusnya berkas PK sudah diputus MA.
"Karena kan harapannya ini bebas lebaran kemarin. Cuma tidak ada kabar kan dari kuasa hukum. Cuma pas dicek ke Pengadilan, ya berkas belum jalan," kata Samsul Hidayatullah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Rabu (30/6/2021) didampingi kuasa hukumnya, Hetty Herdianty dan Nathalino Manuel usai bertemu petugas Pengadilan.
Samsul mengaku dirinya baru mendapatkan informasi dari petugas, berkas PK pria yang akrab disapa bang Ipul itu rencananya akan dikirimkan minggu depan ke MA.
"Ya semoga aja engga ditunda lagi biar segera diputus MA. Supaya lebaran haji nanti Ipul (Saipul Jamil) sudah bebas," ucap Samsul Hidayatullah.
Sementara itu, Hetty Herdianty menjelaskan alasan Pengadilan belum mengirimkan berkas PK Ipul ke MA, karena situasi dan kondisi Pandemi Covid-19 yang belum juga reda penyebarannya.
"Karena Pengadilan sempat lockdown kan jadi kendalanya di situ," ungkap Hetty.
Baca juga: Keluarga Kecewa Saipul Jamil Belum Bebas, Berkas PK Belum Dikirim ke MA
Hetty berharap berkas Saipul Jamil segera dikirimkan dan tidak dipersulit. Sebab, ia juga merasa sedih jika memang berkas mantan suami Dewi Perssik itu semakin lama diputus MA.
"Ya saya mewakili keluarga sedih juga ya, PK ini sudah disidangkan terkahir Maret 2021. Sudah tiga bulan ada disini dan belum dikirimkan," jelasnya.
"Saya sedih juga ya, karena berkas Ipul seakan dipersulit gitu," tambahnya.
Hetty meminta doa masyarakat Indonesia agar proses pelimpahan berkas PK Saipul Jamil ke MA bisa berjalan sesuai rencana dan dilancarkan.
"Biar bang Ipul bisa bebas dari penjara. Karena sudah lebih dari lima tahun kan dia ditahan. Jadi mohon doanya aja biar lancar," ujar Hetty Herdianty.
Diberitakan sebelumnya, Saipul Jamil tersandung kasus pencabulan medio Februari 2016. Ia dinyatakan beralaah dan divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara selama tiga tahun.
Tak lama ditangkap kasus pencabulan, Saipul Jamil berurusan dengan KPK. Keluarganya bersama sang pengacara tertangkap OTT KPK, telah melakukan suap kepada petugas Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dibantu mendapatkan putusan yang ringan kasus pencabulannya.
Dalam kasus suap, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta, ditambah dengan vonis hukum kasus pencabulan.
Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta menerima banding Jaksa. Sehingga, putusan Saipul Jamil berubah, ia menerima vonis lima tahun penjara kasus pencabulan, dan kasus suap dengan kurungan penjara tiga tahun dan denda Rp 100 juta.