Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai dituntut selama 8 bulan penjara, Vicky Prasetyo siap ajukan pembelaan atau pledoi.
Manda selaku tim kuasa hukum Vicky Prasetyo masih meyakini bahwa kliennya tak bersalah.
Dalam sidang berikutnya, Vicky dan tim kuasa hukumnya akan menyiapkan pembelaan atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Baca juga: Vicky Prasetyo Menangis Dituntut 8 Bulan Tahanan Atas Dugaan Tindak Pencemaran Nama Baik
Baca juga: Cerita Angel Lelga Belajar Budaya Ambon Saat Bertemu Keluarga Husein Latuconsina
"Pada prinsipnya kami akan melakukan pembuktian terbalik dengan apa yg didakwakan oleh jaksa karena kami menyakini penuh klien kami tdk bersalah," kata Manda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/7/2021)
"Maka hal ini yang perlu kami buktikan dengan hal-hal yang sudah kami buktikan sebelumnya, kami siap ajukan pledoi," tegasnya.
Vicky Prasetyo membenarkan bahwa dalam sidanh berikutnya yang akan digelar pada 29 Juli 2021, dirinya akan mengajukan pledoi.
"Tadi sudah dibacakan tuntutan tadi juga disaksikan kuasa hukum aku mba Manda, istri aku juga di dalam," ujar Vicky Prasetyo.
"Ada hak kami nanti di pledoi," tegasnya.
Tuntutan 8 bulan penjara yang diterima Vicky membut keluarga dan istrinya ikut merasakan kesedihan.
Vicky saat ini terancam kembali merasakan dinginnya jeruji besi jika pada putusan nanti mendapat putusan hukuman penjara.
Kalina Oktarani dan ibunda Vicky terlihat menangis usai mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
--