TRIBUNNEWS.COM - Kalina Oktarani menangis saat Vicky Prasetyo dituntut hukuman delapan bulan penjara.
Vicky Prasetyo dituntut delapan bulan penjara terkait kasus pencemaran nama baik pada Angel Lelga.
Tuntutan tersebut telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (1/7/2021), hari ini.
Mendengar pembacaan tuntutan tersebut, Kalina Oktarani langsung menangis.
Seperti diberitakan WartaKota, Kalina kemudian memeluk Vicky Prasetyo.
Baca juga: Vicky Prasetyo Menangis Dituntut 8 Bulan Tahanan Atas Dugaan Tindak Pencemaran Nama Baik
Baca juga: Unggah Foto Spanduk Imbauan Covid-19, Vicky Prasetyo Panik Bila Ponselnya Dipegang Kalina
Pun anak-anak Vicky juga ikut memeluk sang ayah sambil menangis.
Kalina bahkan menganggap jika Vicky tidak bersalah.
"Suami saya tidak bersalah," kata Kalina Oktarani.
Sementara itu, ibunda Vicky Prasetyo, Emma Fauziah, merasa kasihan dengan cucu-cucunya.
"Ini kiamat buat hidup mama. Mama kasihan sama anak-anaknya Vicky Prasetyo," kata Emma Fauziah.
Baca juga: Dituntut 8 Bulan Penjara, Vicky Prasetyo Siap Ajukan Pledoi
Baca juga: Cemarkan Nama Baik Angel Lelga, Vicky Prasetyo Dituntut 8 Bulan Penjara, Kalina Oktarani Menangis
Akan Ajukan Pledoi Pembelaan
Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Manda turut membenarkan terkait pidana penjara 8 bulan terhadap kliennya.
"Jaksa menyebutkan klien kami, Vikcy Prasetyo, dijatuhkan pasal 335 Undang-Undang Hukum Pidana dan pidana penjara 8 bulan," kata Manda dikutip dari Kopi Viral Trans TV pada Kamis, (1/7/2021).
Setelah hasil putusan sidang, pihak Vicky Prasetyo akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Pihaknya akan mengajukan pledoi pembelaan di sidang berikutnya.
Rencanannya sidang itu nantinya akan digelar pada Kamis (29/7/2021).
"Next pada Kamis, 29 Juli 2021, kita akan mengajukan pledoi pembelaan," ungkap Manda.
Baca juga: Vicky Prasetyo Tolak Ajakan Setingan Asmara, Singgung Tingkah Laku Kalina, Mulai Takut Istri?
Lanjut, pihak Vicky Prasetyo meyakini jika kliennya itu tidak bersalah.
"Kami sebagai kuasa hukum meyakini betul klien kami tidak bersalah.
Maka ini yang perlu kami buktikan dengan hal-hal yang sudah kami lakukan pada persidangan berikutnya," tutup Manda.
Baca juga: Vicky Prasetyo Ungkap Tak Punya Rasa Cemburu Pada Kalina Oktarani, Kenapa?
Untuk diketahui, Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan di kediaman mantan istri, Angel Lelga pada 2018, lalu.
Hal itu terjadi lantaran Vicky merasa curiga dengan Angel Lelga yang berselingkuh dengan pria lain.
Pria tersebut diduga adalah Fiki Alman.
Lantaran merasa tidak terima dengan tuduhan telah berzina dengan Fiki Alman, Angel Lelga melapor ke polisi.
Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik.
Berita lain terkait Vicky Prasetyo
(Tribunnews.com/Ayumiftakhul)(Wartakotalive.com/Bayu Indra Permana)