Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vicky Prasetyo dituntut 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atas dugaan tindak pencemaran nama baik melalui elektronik.
Pembacaan tuntutan dilakukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dihadiri Kalina Oktarani dan keluarga Vicky.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto dengan pidana penjara selama 8 bulan dikurangi terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: Cerita Angel Lelga Belajar Budaya Ambon Saat Bertemu Keluarga Husein Latuconsina
Baca juga: Vicky Prasetyo Tolak Ajakan Setingan Asmara, Singgung Tingkah Laku Kalina, Mulai Takut Istri?
Tuntutan 8 bulan Vicky Prasetyo disambut tangis dari keluarga Vicky dan juga Kalina Oktarani.
Vicky Prasetyo mengaku siap menjalankan apapun keputusan dari majelis hakim nantinya dan akan terus berusaha membuktikan bahwa dirinya tak bersalah.
"Ya semua harus dijalankan udah nggak ada pilihan apapun," ujar Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/6/2021).
"Tapi ya semua pasti kuasa hukum sudah melakukan upaya yang baik," terangnya.
Vicky dituntut atas dugaan pencemaran nama baik kepada Angel Lelga dalam penggerebekan yang ia lakukan tahun 2018 lalu.
Setelah kejadian penggerebekan tersebut, Vicky menyebut Angel sudah berzina dan berselingkuh dengan Fiki Alman.
Merasa tak terima dengan tuduhan Vicky Prasetyo, Angel Lelga pun melaporkan mantan suaminya itu atas dugaan tindak pencemaran nama baik.