News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mark Sungkar Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Diminta Bayar Denda Rp 50 Juta atas Kasus Korupsi

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mark Sungkar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021). Mark Sungkar Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Diminta Bayar Denda Rp 50 Juta atas Kasus Korupsi

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mark Sungkar kembali menjalani sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pelatnas Triatlon di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/7/2021).

Dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi dana pelatnas Triatlon tersebut, Mark Sungkar mendengar pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutannya, JPU bernama Lilye mununtut Mark Sungkar dengan ancaman hukuman dua tahun enam bulan penjara.

Baca juga: Irwansyah dan Zaskia Sungkar Ungkap Gejala yang Mereka Alami Usai Vaksinasi Covid-19

Baca juga: Bongkar Rahasia Keluarganya, Zaskia Sungkar, Gemar Traveling, Fanny Bauty Sampai Jual Emas

"Menyatakan Terdakwa Mark Sungkar Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Lily didalam persidangan.

"Menghukum Terdakwa Mark Sungkar dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan, dikurangi selama Terdakwa menjalani tahanan dirumah Tahanan Negara dan Tahanan Kota," tambahnya.

Tak h

Mark Sungkar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

anya menuntut kurungan penjara, Lilly juga meminta ayahanda Shireen Sungkar dan Zaskia Sungkar itu dengan denda sebesar Rp 50 juta.

"Serta Menghukum Terdakwa Mark Sungkar membayar uang pengganti sebesar Rp. 694.900.00 (enam ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah)," ucap Lily.

Dalam kasus dugaan tindak pidana koripsi dana pelatnas Triatlon tersebut, Mark dijerat dengan pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999,sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum.

Diberitakan sebelumnya, Mark Sungkar membuat dan mengajukan proposal kegiatan bertajuk 'Era Baru Triatlon Indonesia', ke Menpora, dengan anggaran sebesar Rp 5,072 miliar, di tahun 2017 untuk acara Asian Games 2018.

Namun, setelah acara berlangsung, sisa uang Rp 399,7 juta dari kegiatan tersebut diduga digunakan Mark Sungkar untuk memperkaya diri sendiri.

Ia juga diduga m memperkaya orang lain, antara lain Andi Ameera Sayaka sebesar Rp 20,65 juta, kemudian Wahyu Hidayat Rp 41,3 juta, Eva Desiana sebesar Rp 41,3 juta, Jauhari Johan Rp 41,3 juta, atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp 150,65 juta.

Jumlah kerugian keuangan negara atas tindakan Mark Sungkar itu, jika ditotal sebesar Rp 694,9 juta sebagaimana laporan hasil audit BPKP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini