TRIBUNNEWS.COM - Aktor Mark Sungkar dituntut 2 tahun 6 bulan penjara terkait kasus korupsi dana pelatnas Asian Games Triathlon.
Selain dituntut hukuman penjara, Mark Sungkar juga diminta membayar denda Rp 50 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: UPDATE Kasus Dugaan Korupsi Mark Sungkar, Dituntut Bayar Uang Pengganti Ratusan Juta
Baca juga: Amanda Manopo Pakai Masker Warna Mencolok saat Terima Penghargaan: Saya Emang Aneh
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Minggu (4/7/2021).
Tuntutan tersebut diberikan JPU karena Mark Sungkar dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Mendengar hal tersebut, Mark Sungkar melalui kuasa hukumnya, Fachri Bacmid menghargai dan menghormati tuntutan JPU.
"Kepada Pak Mark itu (tuntutan) dua tahun enam bulan (penjara), denda Rp 50 juta, dan uang penggati sebesar Rp 600 juta lebih," kata Fachri.
Oleh karena itu, Fachri menyebut pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
"Kita akan menjawabnya dalam forum pembelaan diri," terang Fachri Bacmid.
"Karena sesuai dengan agenda tadi majelis hakim telah memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya."
"Untuk mengajukan pledoi atau pembelaan," paparnya.
Dikatakan Fachri Bachmid, sidang selanjutnya direncanakan akan dilakukan pada 8 Juli 2021 mendatang,
"Nanti direncanakan dilakukan pada 8 Juli 2021. Kita telah mempersiapkan semua itu," ujar Fachri.
"Dan Insya Allah kita akan mengungkapkan segala sesuatunya," sambungnya.
Baca juga: Mobil Ferrarinya Lecet Gara-gara Dibawa Lesti Kejora, Begini Reaksi Tak Terduga Rizky Billar
Mark Sungkar Jadi Tahanan Kota Dugaan Korupsi