TRIBUNNEWS.COM - Aktor Mark Sungkar dituntut 2 tahun 6 bulan penjara terkait kasus korupsi dana pelatnas Asian Games Triathlon.
Selain dituntut hukuman penjara, Mark Sungkar juga diminta membayar denda Rp 50 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: UPDATE Kasus Dugaan Korupsi Mark Sungkar, Dituntut Bayar Uang Pengganti Ratusan Juta
Baca juga: Amanda Manopo Pakai Masker Warna Mencolok saat Terima Penghargaan: Saya Emang Aneh
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Minggu (4/7/2021).
Tuntutan tersebut diberikan JPU karena Mark Sungkar dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Mendengar hal tersebut, Mark Sungkar melalui kuasa hukumnya, Fachri Bacmid menghargai dan menghormati tuntutan JPU.
"Kepada Pak Mark itu (tuntutan) dua tahun enam bulan (penjara), denda Rp 50 juta, dan uang penggati sebesar Rp 600 juta lebih," kata Fachri.
Oleh karena itu, Fachri menyebut pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
"Kita akan menjawabnya dalam forum pembelaan diri," terang Fachri Bacmid.
"Karena sesuai dengan agenda tadi majelis hakim telah memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya."
"Untuk mengajukan pledoi atau pembelaan," paparnya.
Dikatakan Fachri Bachmid, sidang selanjutnya direncanakan akan dilakukan pada 8 Juli 2021 mendatang,
"Nanti direncanakan dilakukan pada 8 Juli 2021. Kita telah mempersiapkan semua itu," ujar Fachri.
"Dan Insya Allah kita akan mengungkapkan segala sesuatunya," sambungnya.
Baca juga: Mobil Ferrarinya Lecet Gara-gara Dibawa Lesti Kejora, Begini Reaksi Tak Terduga Rizky Billar
Mark Sungkar Jadi Tahanan Kota Dugaan Korupsi
Diberitakan sebelumnya, Mark Sungkar menjalani sidang terkait kasus korupsi dana pelatnas Asian Games Triathlon.
Persidangan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/5/2021).
Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi dari JPU ditutup dengan kabar bahagia.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Selasa (4/5/2021).
Permohonan Mark Sungkar untuk menjadi tahanan kota dikabulkan majelis hakim.
Selesai menjalani sidang, Mark mengungkapkan rasa syukur karena majelis hakim mengabulkan permintaannya menjadi tahanan kota.
"Alhamdulillah, yang penting jangan jadi tersangka kota," kata Mark Sungkar.
Selain itu, ayah Zaskia Sungkar ini pun menyampaikan permintaan maaf kepada sejumlah pihak yang merasa dikecewakan olehnya.
Mark Sungkar juga berharap pengampunan Tuhan terhadap dirinya.
"Saya hanya mau menyampaikan satu hal saja, di bulan Ramadhan ini yang sudah hampir akhir."
"Saya mohon maaf beribu maaf kepada siapa pun yang saya pernah buat salah," ucap Mark.
Baca juga: Cut Meyriska Geram Tahu Kelakuan Pengasuh, Anaknya Diberi Bubur dari Nasi Bekas hingga Muntah-muntah
"Kepada penggemar, kepada lawan, yang menganggap lawan saya nggak pernah punya lawan."
"Saya mohon maaf lahir batin, mudah-mudahan kita dibersihkan dosa di bulan Ramadhan ini Insya Allah," sambungnya.
Menurut Mark Sungkar, dengan adanya kasus ini, ia percaya Tuhan begitu baik padanya.
Sehingga, ia banyak mengambil hikmah dari kejadian tersebut.
"Kalau saya alhamdulillah ini bukan ditahan, tapi Allah membuat saya lebih sadar lagi, membuat saya lebih dekat lagi," terang Mark Sungkar.
Meski begitu, Mark tidak menjelaskannya secara mendetail.
Hanya saja, kata Mark Sungkar, mendekam di tahanan merupakan momen baginya mendekatkan diri pada Tuhan.
"Oh, ini Masya Allah. Kalau hikmahnya besar sekali, saya nikmati. Hikmahnya di dalam tahanan banyak," pungkasnya.
Seperti yang diketahui, Mark Sungkar terseret kasus dugaan korupsi atau penggelapan dana pelatnas Asian Games 2018 cabang olahraga triathlon.
Mark Sungkar disebut terlibat dalam pembuatan laporan keuangan fiktif yang merugikan negara sejumlah Rp 649,9 juta.
Baca juga: Tampil Memukau Pakai Baju Ala India, Wajah Mulus Amanda Manopo Jadi Sorotan
Baca juga: Cut Meyriska Cerita soal Kelalaian Pengasuh Anaknya: Shaquille Jatuh, Kepalanya Kena Besi
Berita lain terkait Mark Sungkar
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)