News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Rey Mbayang Cemaskan Banyak yang Kena PHK karena Aturan PPKM Darurat: Hati Saya Hancur

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rey Mbayang dan Dinda Hauw saat ditemui di kawasan Kemang Jakarta Selatan, Rabu (21/4/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Rey Mbayang mengakui cemas akan peraturan pemerintah soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Seperti diketahui jika pemerintah Indonesia kembali memberlakukan aturan PPKM Darurat, demi mengurangi penyebaran virus Covid-19.

Baca juga: Kapolri Ancam Tutup Perusahaan Yang Tak Taat Aturan PPKM Darurat

Baca juga: Jelang Satu Tahun Pernikahannya dengan Rey Mbayang, Dinda Hauw: Aku Istri yang Beruntung

Hal ini nampaknya juga akan berdampak kepada para pekerja, sebab akan ada kemungkinan para pemilik usaha mengurangi karyawannya.

Dampak itulah yang ditakutkan oleh suami Dinda Hauw. 

Pelaksanaan Operasi Aman Nusa Jaya II, PPKM Darurat di Kslan Daan Mogot Km 19, Batuceper, Kota Tangerang, dikeluhkan pengendara karena menimbulkan kemacetan, Senin (5/7/2021). Di kawasan ink 2 ruas jalan dari arah Kota Tangerang maupun ke Jakarta disekat petugas. (Warta Kota/Nur Ichsan) (Warta Kota/Nur Ichsan)

Ia mengaku khawatir kepada orang-orang yang terancam terkena Pemutusan Hak Kerja (PHK).

"Part yang paling membuat hati saya hancur setelah PPKM diadakan adalah semakin banyak orang yang kena PHK," tulis Rey Mbayang, Senin (5/7/2021).

"Dan kebingungan bagaimana cara menyambung hidup," sambungnya.

Sebagai penutup, Rey berharap PPKM Darurat ini menjadi sebuah kebijakan yang tepat, tanpa adanya kepentingan suatu pihak.

Baca juga: Cerita Rey Mbayang yang Panik saat Temani Dinda Hauw Melahirkan

Baca juga: DAFTAR Bantuan dari Pemerintah Selama Masa PPKM Darurat, Ini Cara Cek dan Mendapatkannya

"Semoga kebijakan ini adalah sebenar-benarnya kebijakan tanpa ada kepentingan pribadi pihak tertentu," tulisnya sebagai penutup.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo secara resmi memutuskan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat untuk mencegah semakin luasnya penyebaran Covid-19.

Kebijakan itu dinamakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Jokowi mengumumkan penerapan PPKM mikro darurat ini di Istana Kepresidenan pada Kamis (1/7/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini