Laporan Wartawan Tribunnews.com, Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktris Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Chanty Mercia, ibu sambung Nia Ramadhani, terkejut mendengar kabar tersebut.
Selama ini ia sama sekali tidak mengetahui anaknya memakai narkoba.
"Belum (ibu enggak tahu), beneran, kita enggak tahu itu," kata asisten rumah tangga ibu sambung Nia Ramadhani, saat ditemui di kawasan Jagakarsa, Kamis (8/7/2021).
Tak hanya itu, sang asisten juga mengungkapkan Nia dan kakak-kaknya tidak pernah berkunjung ke rumah ibu sambungnya sejak pandemi covid-19 melanda.
Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Terjerat Narkoba, Polisi Ungkap Kemungkinan Rehabilitasi atau Bui
"Enggak (Nia nggak pernah ke sini), iya soalnya lagi ada corona juga, jadi enggak ke sini (kakaknya), nggak tau," ungkapnya.
Kendati demikian, ibu sambungnya baru mengetahui sang putri ditangkap polisi melalui siaran berita.
"Udah tapi lihat (dari berita) doang. Nggak tau gimana-gimananya," beber ART.
"Ya iyalah (kaget)," pungkasnya.
Untuk diketahui, Pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Nia Ramadhani ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB bersama dengan ZN, sopirnya dengan barang bukti sabu seberat 0,78 gram dan alat hisapnya alias bong.
Terkait kasusnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU No 35 rahun 2009 tentang narkotika.
Rehabilitasi atau bui?
Pasangan selebriti Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba Kamis (8/7/2021) hari ini.
Keduanya positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu dari hasil tes urine rambut dan darah yang dilakukan.
Hingga kini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Jakarta Pusat.
Lantas, bagaimana soal kemungkinan keduanya menjalani hukuman?
Menurut Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto, proses untuk menentukan hukuman bagi keduanya masih berjalan.
Baca juga: UPDATE Kasus Narkoba Nia Ramadhani & Ardi Bakrie: Alasan Konsumsi Sabu hingga Komentar Warga Sekitar
Untuk sementara, keduanya masih dikenakan pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurung paling lama empat tahun.
Di sisi lain, terkait kemungkinan rehabilitasi, Setyo mengaku proses tersebut akan mengacu pada hasil assessment dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Kalau proses rehabilitasi pasti berdasar hasil assessment dari BNN."
"Kalau sementara ini masih kita dikenakan pasal 127 UU Narkotika yang ancamannya empat tahun," kata Setyo, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Kamis (8/7/2021).
Perbedaan Rehabilitasi dan Pidana Penjara
Sementara, Dewan Pakar DPP Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Asep Iwan Iriawan, menjelaskan perbedaan hukuman bagi mereka yang terjerat kasus narkotika.
Awalnya, Asep menjelaskan, di UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ada tiga jenis kualifikasinya.
Pertama penyalahguna, kedua korban penyalahguna dan ketiga pecandu.
"Di UU narkotika itu pertama ada penyalahguna yaitu orang tanpa hak melawan hukum, menguasai, memiliki narkoba."
"Kedua ada juga yang disebut korban penyalahguna, yakni mereka yang dipaksa atau diancam (untuk memakai)."
"Ketiga pecandu narkoba karena ketergantungan, sejak awal dia harus menggunakan itu tapi secara medis ada pertanggungjawabannya," kata Asep, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Kamis (8/7/2021).
Kemudian, dalam Pasal 54 UU Narkotika, Asep membeberkan mereka yang bisa direhabilitasi adalah pecandu dan korban penyalahguna.
Sementara, bagi mereka yang termasuk dalam penyalahguna, maka harus diproses secara pidana.
Baca juga: Pandemi dan Tuntutan Kerja Jadi Alasan Nia Ramadhani dan Suami Ardi Bakrie Konsumsi Narkoba
"Jadi rehabilitasi di Pasal 54 hanya bagi pecandu dan korban penyalahguna."
"Soal rehabilitasi, harus ada BAP penyidikan, BAP medis dan assesment," jelas Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti ini.
"Tapi kalo orang penyalahguna menguasai tanpa hak dan melawan hukum, artinya dia 'makai' bukan karena ketergantungan dan bukan karena korban, maka harus diproses," tambahnya.
Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Ditangkap karena Narkoba
Pesohor Nia Ramadhani dan suaminya, Ardie Bakrie, menambah daftar panjang artis Indonesia yang terjerat narkoba di masa pandemi Covid-19.
Kabar Nia dan Ardie yang terjerat narkoba ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada Kamis (8/7/2021).
Yusri menuturkan, Nia ditangkap di kediamannya di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Rabu (7/7/2021) sekira pukul 09.00 WIB.
Baca juga: Fakta Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Karena Kasus Narkoba, Ini Pengakuannya Kepada Polisi
Yusri pun menyebut Nia dan suaminya menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
"Sekitar pukul 09.00 WIB pagi Satnarkoba Polres Metro Jakpus dipimpin Kanitnya mendapatkan informasi."
"Saudari RA sering menggunakan sabu-sabu ini yang bertempat di daerah Pondok Pinang atau Pondok Indah Jakarta Selatan," kata Kombes Yusri Yunus, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Kamis (8/7/2021).
Dari pengakuan awal, Yusri menjelaskan, Nia Ramadhani sudah memakai sabu sekitar 4-5 bulan lamanya.
"Kalau pengakuan awalnya sekitar 4-5 bulan, pengakuan awal. Tapi ini masih kami terus dalami," jelas Yusri.
Selain Nia, pihaknya juga menetapkan sopir Nia berinisial ZN (43) sebagai tersangka.
Baca juga: Deretan Artis yang Terjerat Narkoba di Masa Pandemi, Terbaru Nia Ramadhani, Ngaku Pakai Sabu 5 Bulan
Sementara, dalam penangkapannya, polisi menemukan sabu bruto 0,78 gram dan alat hisap atau bong.
"RA adalah seorang publik figur. Barang bukti jenis sabu-sabu bruto 0,78 gram, kemudian satu buah bong atau alat hisap," ujarnya.
Sementara, Yusri menuturkan, motif dari aktris berusia 31 tahun dan suaminya menggunakan narkoba adalah karena masalah pekerjaan dan tertekan di masa pandemi Covid-19.