News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Korupsi, Mark Sungkar: Saya Tak Menerima Sepeser Pun

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Tipikor memvonis Mark Sungkar dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Laporan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Mark Sungkar hanya mengutarakan kekecewaannya saat ditanya mengenai pendapatnya oleh hakim terkait vonis 1,5 tahun dalam kasus korupsi dana atlet triatlon.

Kepada hakim, ia tak menyebut dirinya menerima vonis tersebut. 

"Didalam sidang saya katakan kepada hakim, saya memahami dan kecewa. Kenapa? Karena jika saya menerima vonis ini, maka saya menerima diri saya koruptor," kata Mark Sungkar usai sidang si Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/7/2021)  malam.

Mark mengklaim kalau dirinya sama sekali tidak menerima sepeser pun dan tidak menikmati atas tuduhan tindak pidana korupsi tersebut.

Baca juga: Divonis 1,5 Tahun Penjara, Mark Sungkar Ungkap Kekecewaannya di Depan Hakim

"Saya tidak pernah menerima sepeser pun dan menikmatinya. Karena semua anggaran itu hak mereka, hak para atlet," ucapnya.

Mark Sungkar dalam sidang vonis yang dijalaninya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/7/2021) malam. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Pria 72 tahun itu menilai, dalam perjuangannya membesarkan cabang olahraga Triatlon di Indonesia, bukan materi yang ia kejar.

"Karena saya sudah kaya raya, dikasih mata dengan pengelihatan yang masih tajam, dikasih kesehatan, dan pendengaran. Ini lebih kaya dari pada uang," jelasnya.

Ayah kandung artis Shireen Sungkar dan Zaskia Sungkar memastikan bahwa uang yang menjadi barang bukti korupsi tersebut, masih berada di Kemenpora.

"Harus digaris bawahi, atlet garda terdepan yang meraih medali di Asian Games 2018 belum dibayar oleh Pemerintah. Pelatih, Atlet, dan honor saya tidak dibayar," katanya.

Oleh karena itu, Mark Sungkar mempertanyakan soal tuduhan korupsi tersebut. Ia meminta publik mempertanyakan, siapa yang layak dituduh koruptor.

"Jadi, siapa yang koruptor, Mark Sungkar atau oknum okmum Pemerintah? Silahkan tanya sendiri," ujar Mark Sungkar.

Diberitakan sebelumnya, Mark Sungkar membuat dan mengajukan proposal kegiatan bertajuk 'Era Baru Triatlon Indonesia', ke Menpora, dengan anggaran sebesar Rp 5,072 miliar, di tahun 2017 untuk acara Asian Games 2018.

Namun, setelah acara berlangsung, sisa uang Rp 399,7 juta dari kegiatan tersebut diduga digunakan Mark Sungkar untuk memperkaya diri sendiri.

Ia juga diduga m memperkaya orang lain, antara lain Andi Ameera Sayaka sebesar Rp 20,65 juta, kemudian Wahyu Hidayat Rp 41,3 juta, Eva Desiana sebesar Rp 41,3 juta, Jauhari Johan Rp 41,3 juta, atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp 150,65 juta.

Jumlah kerugian keuangan negara atas tindakan Mark Sungkar itu, jika ditotal sebesar Rp 694,9 juta sebagaimana laporan hasil audit BPKP. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini