Pada Kamis (8/7/2021), pihak kepolisian menggelar rilis atas kasus narkoba yang menjerat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ada tiga orang tersangka yang sudah ditetapkan.
Dua di antaranya adalah pasangan suami istri tersebut, satu lagi seseorang berinisial ZN.
"Tiga orang kita tetapkan sebagai tersangka. Pertama, inisial ZN 43 tahun, dia yang membantu di kediaman dua tersangka lainnya," terang Kombes Yusri.
"Kedua, inisial RA perempuan 31 tahun, ibu rumah tangga. Ketiga , inisial AAB 42 tahun laki-laki karyawan swasta."
"RA dan AAB ini adalah suami istri. RA adalah seorang public figure," paparnya.
Yusri menambahkan pihaknya menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut.
Menurutnya, Nia Ramadhani kedapatan memiliki barang bukti berupa sabu dan alat isap.
"Barang bukti yang kita amankan satu klip jenis sabu, dugaan adalah sabu-sabu, brutonya seberat 0,78 gram," kata Yusri Yunus.
"Kemudian satu buah bong atau alat isap sabu," tambahnya.
Baca juga: Gugat Rezky Aditya Rp 17,5 Miliar, Kuasa Hukum Wenny Ariani Tegaskan Semua Demi Anak
Baca juga: Amanda Manopo Pakai Masker Warna Mencolok saat Terima Penghargaan: Saya Emang Aneh
Baca juga: Rian DMasiv Sudah Kantongi Identitas Pelaku yang Menuduhnya Lakukan Pelecehan Seksual
Berita lain terkait Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terjerat narkoba
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)