Laporan Wartawan Tribunnews.com, Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belum lama ini, Wenny Ariani melayangkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Tangerang guna menuntut Rezky Aditya untuk mengakui dan memberikan pertanggungjawaban terhadap anaknya.
Wenny juga menggugat Rezky Aditya atas sebuah rumah tinggal dan membayar kerugian senilai Rp 17,5 miliar.
Dalam gugatan tersebut, kerugian materiil sebesar Rp 7,5 miliar dan immateril Rp 10 miliar.
Ferry Aswan selaku kuasa hukum Wenny Ariani menjelaskan nilai kerugian materill dan immateril yang ada dalam gugatan perdata terkait pengakuan anak terhadap artis Rezky Aditya.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Wenny Ariani Siap Hadapi Rezky Aditya di Pengadilan
Nilai Rp 7,5 miliar ternyata kalkulasi biaya hidup anak yang dilahirkan Wenny selama 21 tahun ke depan.
Sementara, anak yang disebut lahir dari hubungannya dengan Rezky itu sekarang berusia 8 tahun.
"Itu 7,5 miliar kalau kita bagi selama 21 tahun itu kira-kira perbulan itu kalau buat hidup anak sebulan Rp 30 juta. Kan mencangkup semua ya, masalah sekolah masalah biaya sehari hari nya dia," kata Ferry Aswan saat ditemui di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Baca juga: Selain Tuntut Anaknya Diakui, Wenny Ariani juga Gugat Rezky Aditya Rumah hingga Uang Rp 17,5 Miliar
Sementara kerugian immateril sebesar Rp 10 miliar, diakui Ferry tidak memiliki batasan.
Bahkan, ia pun tak yakin tuntutan immateril dikabulkan majelis hakim.
"Kalau immateril kan tidak ada nilainya. Malah kalau kita bilang angka 10 miliar itu juga besar ya tapi tidak mungkin dikabulkan sulit dikabulkan," ungkap Ferry.
Baca juga: Pihak Rezky Aditya Benarkan Ada Pertemuan dengan Wenny Ariani di Tahun 2012
"Itu nggak gampang kita meminta kayak gitu belum tentu juga dikabulkan," jelasnya.
Ferry mengatakan tujuan utama Wenny Ariani mengajukan gugatan terhadap suami Citra Kirana itu bukan semata-mata karena persoalan uang.
Melainkan akan fokus pada pengakuan sang buah hati.
"Kita memang bicara anak. Cuma karena konsep gugatan PNA otomatis umumnya ya itu tadi materiil, immateril, sita jaminan. Tapi fokus kita bukan di situ, fokusnya di pengakuan anak," pungkasnya.