News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Larangan Pemutaran 42 Lagu di Bawah Pukul 22.00 oleh KPI, Begini Kata Produser Radio Swasta

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan kebijakan melarang 42 lagu diputar di bawah pukul 22.00.

Larangan ini berlaku di stasiun-stasiun radio di Indonesia karena lagu-lagu tersebut mengandung unsur-unsur kata kasar, cabul dan mengesankan aktivitas seks.

Meski dilarang, ke-42 judul lagu tersebut masih bisa diputar di platform online seperti Spotify dan Youtube.

Lagu-lagu tersebut diketahui merupakan lagu barat yang dinyanyikan sejumlah musisi asal Amerika Serikat dan Inggris.

Menyikapi kebijakan KPI tersebut, salah seorang produser program sebuah radio swasta di Jakarta memiliki pandangan tersendiri.

Baca juga: Tanggapan Pengamat Musik Soal KPI Larang  42 Lagu Diputar di Radio Sebelum Pukul 10 Malam

Menurutnya, larangan tersebut disikapi secara bijak lantaran tiap radio sudah mempunyai sistem seleksi terkait pemutaran lagu.

"Jadi penyeleksiannya kita pasti nyari yg radio edit. Kan aturannya boleh diputer diatas jam 10 atau radio edit yg udah di sensor atau dipotong," kata Herwindiarto, produser program sebuah radio swasta Jakarta kepada Tribunnews.com, Sabtu (10/7/2021).

Herwindiarto yang kerap mendampingi penyiar radio kawakan ini menilai aturan KPI tersebut tak terlalu berdampak pada siaran di radionya. Sebab, semua konten siaran atau lagu yang diputar sudah lolos sensor alias sudah dalam format radio edit.

"Kalau soal lagu gak terlalu berdampak. Karena tiap lagu ada yg namanya radio edit jadi tetep bisa diputerin saat siaran sebelum jam 10 sekalipun," pungkasnya. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini