Dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN dijerat dengan pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.
Ingin sembuh
Kondisi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie baik-baik saja. Keduanya sama sekali tak menunjukkan tanda-tanda sakau.
"Kondisi baik-baik saja. Enggak ada (sampai sakau)," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Indrawienny Panjiyoga ketika dihubungi awak media, Jumat (9/7/2021).
Panjiyoga juga memastikan kalau Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie belum mengajukan assesmen rehabilitasi kepada penyidik.
"Sampai sekarang belum ada permintaan (assesmen rehab)," ucapnya.
Baca juga: Polisi Sebut Kondisi Nia Ramadhani Masih Teler saat Ditangkap
Tapi, berdasarkan keterangannya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah kapok konsumsi sabu.
Sebab, karena hal tersebut membuat mereka harus mendekam di penjara.
"Ya mereka yang jelas berdua ingin sembuh, ya ingin berhenti gitu," ujar Kompol Indrawienny Panjiyoga.