News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis dan Suami Terjerat Narkoba

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dibawa ke Tempat Rehabilitasi Hari Ini? Kuasa Hukum Beri Penjelasan

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dibawa ke Tempat Rehabilitasi Hari Ini? Kuasa Hukum Beri Penjelasan

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasca ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat terkait kasus narkoba jenis sabu, Rabu (7/7/2021), pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah mengajukan proses assesmen rehabilitasi ke Badan Narkotika Nasional (BNN)

Bahkan, hasil assesmen rehabilitasi sudah keluar sejak Jumat (9/7/2021).

Dari hasil yang ditandatangani Deputi Rehabilitasi BNN Riza Sarasvita itu merekomendasikan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie jalani rehabilitasi.

Baca juga: Dapat Rekomendasi Rehabilitasi dari BNN, Dimana Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bakal Direhab?

Baca juga: Polisi Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Rehabilitasi medis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tentu dijalani dengan proses pengobatan medis dan juga proses sosial, yang dilakukan oleh petugas panti rehab.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akhirnya muncul ke publik usai menjadi tersangka dalam kasus narkoba, Sabtu (10/7/2021) (Tribunnews/Fauzi Alamsyah)

Beredar kabar kalau pasangan selebritas Nia dan Ardi akan dipindahkan dari Polres Metro Jakarta Pusat ke Panti Rehabilitasi, Minggu (11/7/2021).

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada kabar pasti baik dari Polres Metro Jakarta Pusat dan juga Humas BNN terkait kapan Nia dan Ardi dipindahkan ke panti rehab.

Kuasa hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Nu Zaenab membenarkan soal informasi kliennya yang akan dipindahkan ke panti rehab.

Baca juga: Isak Tangis Nia Ramadhani Saat Sebut 3 Nama Anaknya, Ini Cara Ardi Bakrie Menenangkannya

Baca juga: Detik-detik Nia Ramadhani dan Suami Digiring Polisi, Tanpa Borgol, Ardi Bakrie Berjalan Tegap

"Benar, cuma saya tidak tahu kapan dan jam berapanya," kata Wa Ode Nur Zaenab ketika dihubungi awak media, Minggu siang.

Wa Ode menambahkan, proses pemindahan atau pelimpahan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie semua ada di keputusan penyidik dan anggota BNN.

Detik-detik Nia Ramadhani dan Suami Digiring Polisi, Tanpa Borgol, Ardi Bakrie Berjalan Tegap (kolase/instagram)

"Cuma yang pasti saya tidak tahu dibawa kemana (panti rehabilitasinya). Karena itu wewenang dari polisi dan BNN," ucap Wa Ode Nur Zaenab.

Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.

Saat penangkapan berlangsung, polisi mengawalinya dengan mengamankan supir Nia Ramadhani, ZN. Dari ZN, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya milik Nia dan Ardi Bakrie.

Kemudian, polisi menangkap Nia Ramadhani didalam rumah. Ketika digeledah, polisi mengamankan alat hisap sabu alias bong.

Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie. (montase)

Dari keterangannya, Nia Ramadhani mengakui dirinya sering mengonsumsi sabu bersama dengan sang suami, Ardi Bakrie.

Kemudian, Nia Ramadhani dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat. Setibanya di kantor polisi, Nia menghubungi Ardi Bakrie bahwa dirinya ditangkap polisi.

Kemudian, Rabu malam tepatnya pukul 20.00 WIB, Ardi Bakrie datang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri. Hasil tes urin Ardi, Nia Ramadhani, dan ZN positif mengandung sabu atau metaphetamine.

Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan supirnya, ZN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil keterangan, Nia Ramadhani sering konsumsi sabu bareng Ardi Bakrie lima bulan ini. Sabu seberat 0,78 gram yang disita polisi dibeli mereka seharga Rp 1,5 juta.

Dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN dijerat dengan pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman penjara empat tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini