Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga, menegaskan kalau pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah menjalani rehabilitasi.
Indrawienny Panjiyoga mengatakan kalau Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah dipindahkan dari tahanan Polres Metro Jakarta Pusat, ke Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Kita sudah serahkan keduanya (Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie) ke BNN tadi jam 6 pagi," kata Kompol Indrawienny Panjiyoga ketika dihubungi awak media, Minggu (11/7/2021).
Baca juga: Pengakuan Nia Ramadhani Kepada Polisi, Kenal Sabu Sejak Awal Jadi Artis
Baca juga: Nia Ramadhani Ditangkap, Saat Dijenguk Kuasa Hukum di Polres, Istri Ardi Bakrie Sedih, Rindu Anak
Panjiyoga menegaskan dipindahkannya Nia dan Ardi berdasarkan hasil assesmen rehab dari BNN, yang merekomendasikan kedua tersangka atau pasangan selebritas itu menjalani rehabilitasi medis dan sosial atas ketergantungannya terhadap sabu.
"Karena hasilnya dari BNN rehabilitasi ya tadi pagi sudah kami serahkan untuk melaksanakan rehabilitasi," ucapnya.
Oleh karen itu, Panjiyoga memastikan saat ini Nia Ramadhani san Ardi Bakrie sudah resmi menjalani rehabilitasi di BNN.
"Karena kan dari hasil assement dan pemeriksaan adalah pengguna ya jadi memang diatur dalam UU, pengguna wajib di rehabilitasi," ujar Kompol Indrawienny Panjiyoga.
Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.
Saat penangkapan berlangsung, polisi mengawalinya dengan mengamankan supir Nia Ramadhani, ZN. Dari ZN, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya milik Nia dan Ardi Bakrie.
Kemudian, polisi menangkap Nia Ramadhani didalam rumah. Ketika digeledah, polisi mengamankan alat hisap sabu alias bonk.
Dari keterangannya, Nia Ramadhani mengakui dirinya sering mengonsumsi sabu bersama dengan sang suami, Ardi Bakrie.
Kemudian, Nia Ramadhani dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat. Setibanya di kantor polisi, Nia menghubungi Ardi Bakrie bahwa dirinya ditangkap polisi.
Kemudian, Rabu malam tepatnya pukul 20.00 WIB, Ardi Bakrie datang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri. Hasil tes urin Ardi, Nia Ramadhani, dan ZN positif mengandung sabu atau metaphetamine.
Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan supirnya, ZN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil keterangan, Nia Ramadhani sering konsumsi sabu bareng Ardi Bakrie lima bulan ini. Sabu seberat 0,78 gram yang disita polisi dibeli mereka seharga Rp 1,5 juta.
Dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN dijerat dengan pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman penjara empat tahun.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengky Haryadi memastikan proses hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tetap berjalan, walau kedua tersangka akan menjalani assesmen rehabilitasi.