News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis dan Suami Terjerat Narkoba

Polisi Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepolisian memastikan tidak ada perlakuan khusus kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

TRIBUNNEWS.COM - Artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Pada Sabtu (10/7/2021), keduanya dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca juga: Suara Nia Ramadhani Bergetar Saat Minta Maaf: Apa yang Saya Lakukan Bukan Sebuah Contoh Terpuji

Baca juga: Bukan Hanya Demi Uang Rp 17,5 Miliar, Pihak Wenny Ariani Ungkap Tujuan Utama Gugat Rezky Aditya

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Sabtu (10/7/2021)

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi memberikan pernyataan terkait kasus narkoba yang menjerat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Kombes Hengki juga memberikan klarifikasi mengenai anggapan yang beredar di kalangan netizen terkait proses hukum keduanya.

Ia memastikan tidak ada perlakuan khusus bagi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Pasangan suami istri itu diperlakukan sama seperti tersangka-tersangka lainnya.

Kepolisian memastikan tidak ada perlakuan khusus kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dalam kasus penyalahgunaan narkoba. (YouTube Intens Investigasi/Tangkapan Layar)

"Kami perlu meluruskan berbagai misinformasi yang selama ini terjadi bahwa ada perlakuan yang berbeda terhadap tersangka," kata Hengki.

Hengki Haryadi kemudian membeberkan alasan kedua tersangka tidak dihadirkan di rilis pertama.

Ia menyebut bahwa pihaknya saat itu sedang melakukan pengecekan terhadap rambut dan darah Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

"Saat rilis pertama saat itu tersangka sedang dibawa ke Labkesda untuk diadakan pemeriksaan rambut dan darah," ujar Kombes Hengki.

"Mengingat ini adalah kasus yang menjadi sorotan publik."

"Selain urine kami pastikan melaksanakan pemeriksaan rambut dan darah," tuturnya.

Akibat perbuatannya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie disangkakan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca juga: Diisukan Meninggal Dunia, Wendi Cagur Ungkap Kondisinya Terkini

Baca juga: Rian DMasiv Sudah Kantongi Identitas Pelaku yang Menuduhnya Lakukan Pelecehan Seksual

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Nia Ramadhani ditangkap bersama seorang pria berinisial ZN yang merupakan karyawannya.

Keduanya diamankan di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.

Sementara Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Kamis (8/7/2021).

Pada Kamis (8/7/2021), pihak kepolisian menggelar rilis atas kasus narkoba yang menjerat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ada tiga orang tersangka yang sudah ditetapkan.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. (INSTAGRAM/ramadhaniabakrie)

Dua di antaranya adalah pasangan suami istri tersebut, satu lagi seseorang berinisial ZN.

"Tiga orang kita tetapkan sebagai tersangka. Pertama, inisial ZN 43 tahun, dia yang membantu di kediaman dua tersangka lainnya," terang Kombes Yusri.

"Kedua, inisial RA perempuan 31 tahun, ibu rumah tangga. Ketiga , inisial AAB 42 tahun laki-laki karyawan swasta."

"RA dan AAB ini adalah suami istri. RA adalah seorang public figure," paparnya.

Yusri menambahkan pihaknya menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut.

Menurutnya, Nia Ramadhani kedapatan memiliki barang bukti berupa sabu dan alat isap.

"Barang bukti yang kita amankan satu klip jenis sabu, dugaan adalah sabu-sabu, brutonya seberat 0,78 gram," kata Yusri Yunus.

"Kemudian satu buah bong atau alat isap sabu," tambahnya.

Baca juga: Gugat Rezky Aditya Rp 17,5 Miliar, Kuasa Hukum Wenny Ariani Tegaskan Semua Demi Anak

Baca juga: Amanda Manopo Pakai Masker Warna Mencolok saat Terima Penghargaan: Saya Emang Aneh

Berita lain terkait Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terjerat narkoba

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini