TRIBUNNEWS.COM - Cynthiara Alona diserahkan ke Kejari hari ini, akui ikhlas jalani kasus prostitusi anak.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube KH Infotainment, Rabu (14/7/2021).
Diketahui artis Cynthiara Alona terjerat dalam kasus prostitusi anak di hotel miliknya.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, bintang film dan model itu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Ketika ditemui, ia mengungkapkan kondisinya dalam keadaan yang baik.
"Alhamdulillah sehat," kata Cynthiara Alona.
Baca juga: Cynthiara Alona Diserahkan ke Kejaksaan, Kasusnya Bakal Segera Disidang
Telah ditetapkan sebagai tersangka, kini Cynthiara Alona memilih untuk mengikuti semua proses hukum.
"Ya ngikutin prosedur aja sih sebagai warga negara Indonesia yang baik," tuturnya.
Lanjut, ia juga buka suara soal kasus yang kini tengah menjeratnya.
Menurut Cynthiara Alona, pengoperasian hotel miliknya sebagai upaya bertahan hidup di tengah pandemi.
Di mana ia masih harus memberikan gaji pada karyawan dan membayar semua kebutuhan.
Akan tetapi, tak disangka usahanya malah menyeretnya masuk ke dalam penjara.
Baca juga: Stres Masuk Penjara, Cynthiara Alona Sampai Ngawur saat Diajak Bicara
Baca juga: Hari Ini, Cynthiara Alona Dilimpahkan ke Kejaksaan Kasus Prostitusi Anak Dibawah Umur
Kendati demikian, Cynthiara Alona mengaku sudah ikhlas menerima kasus tersebut.
"Namanya orang usaha ya, di pandemi seperti ini maunya cukup untuk karyawan, dan lainnya."
"Ternyata seperti ini, mungkin ini udah jalannya dari Allah, saya ikhlas, saya terima," terang Cynthiara Alona.
Kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Gede Wirajana memberikan keterangan terkait kasus itu.
Ia menjelaskan pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti.
Dari kasus prostitusi anak, Wirajana menerangkan terdapat tiga tersangka selain Cynthiara Alona.
Yakni AA yang merupakan adik Cynthiara Alona dan berperan sebagai pengelola hotel.
Serta inisial DA, seorang muncikari yang bertugas memperdagangkan anak di bawah umur.
"Kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana perlindungan anak."
"Atas nama tersangka pertama CA, kemudian yang kedua AA, dan yang ketiga DA," jelas Wirajana.
Dalam kasus ini, Cynthiara Alona dan dua tersangka lainnya dijerat dengan pasal perlindungan anak.
Yakni Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016.
Baca juga: Cynthiara Alona Mendekam di Tahanan Polda Metro, Hotelnya Disegel, Satu Muncikari Diidentifikasi
Baca juga: Terkait Prostitusi Anak, Cynthiara Alona Takut Divonis Berat, Pengacara Bilang Begini Soal Kasusnya
Wirajana mengungkapkan, tersangka baru diserahkan ke Kejari karena berkas sudah dilengkapi penyidik.
Saat penyerahan tersebut, barang buktinya berupa hotel milik Cynthiara Alona yang dijadikan tempat prostitusi.
"Barang bukti yang diserahkan tempat dari hotel tersebut."
"Karena sudah diserahkan ke sini, otomatis sudah P21," imbuhnya.
Terkait dimulainya persidangan, pihak Kejaksaan akan secepatnya melimpah berkas ke pengadilan.
Baru setelah itu pihak tersangka dapat menunggu agenda persidangan yang telah dijadwalkan.
"Secepatnya kami limpahkan ke pengadilan," ungkap Wirajana.
Namun Wirajana mengatakan, seluruh tersangka dalam kasus ini dititipkan ke Polda Metro Jaya.
Keputusan ini mengingat lokasi Kejari Kota Tangerang berada di zona merah Covid-19.
"Karena LP wanita sedang lockdown," lanjutnya.
Sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan di Hotel milik Cynthiara Alona pertengahan Maret lalu.
Hotel yang berlokasi di kawasan Tangerang Selatan itu terdapat aktivitas seksual anak-anak di bawah umur.
Alasan sang artis mengizinkan tempatnya sebagai sarang prostitusi karena omzet menurun selama pandemi.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)