News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Selesaikan Masa Hukuman, Reza Artamevia Kini Bebas

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Reza Artamevia hadir dalam konperensi pers acara Hotel Tentrem Yogyakarta Kembali Hadirkan Bintang The Best of 2 Divas Concert 2018, dua diva papan atas Indonesia Titi Dj dan Reza Artamevia, Senin (15/10/2018) berlangsung di 3 Wise Monkey, Jl Suryo No. 26 Jaksel. TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Reza Artamevia sudah menyelesaikan masa hukumannya terkait kasus narkoba yang menjeratnya.

Kini Reza Artamevia menghirup udara kebebasan setelah menjalani proses rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Lido, Bogor Jawa Barat.

Kabar bebasnya Reza Artamevia dibenarkan kuasa hukumnya, Leidermen Ujinawan. Ia menyebut kliennya sudah keluar dari Panti Rehabilitasi Lido.

"Iya sudah bebas dari Lido," kata Leidermen Ujinawan saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Senin (19/7/2021).

Baca juga: Reza Artamevia Optimis dan Percaya Diri Berkarya Lagi Usai Bebas dari Panti Rehabilitasi

Leidermen menyebut bahwa Reza sudah keluar dari Panti Rehabilitasi Lido minggu lalu, atau sekitar 11 Juli 2021.

"Memang masa hukumannya sudah habis," ucapnya.

Aaliyah Massaid-Reza Artamevia-Zahwa Massaid (Instagram @aaliyah.massaid)

Leidermen mengatakan bahwa Reza Artamevia tidak memberikan pesan apapun kepadanya terkair kebebasannya atas hukuman rehabilitasi selama 10 bulan.

"Tidak ada pesan apa-apa, yang penting dia sudah di rumah," ujar Leidermen Ujinawan.

Diberitakan sebelumnya, Dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021), Hakim menjatuhkan vonis hukuman 10 bulan penjara, kepada Reza Artamevia yang menjalani sidang dari Panti Rehabilitasi Lido.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Reza Artamevia Adriana Eka Suci secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bukan tanaman," kata ketua Majelis Hakim didalam persidangan.

"Menjatuhkan pidana kepada Reza Artamevia selama 10 bulan penjara," sambungnya.

Kemudian, Hakim meminta barang bukti yang diamankan disita negara untuk dimusnahkan.

Jauh sebelu. Putusan, Reza Artamevia ditangkap anggota kepolisian Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya disebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu.

Dari penangkapan tersebut,  polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,78 gram, beserta alat hisap atau bong serta korek api dan dompet.

Setelah menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya, Reza Artamevia dipindahkan ke Panti Rehab Balai Besar Lido, Jawa Barat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini