Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Mark Sungkar tidak mengajukan upaya banding dalam menanggapi vonis 1,5 tahun penjara yang dijalani dengan status tahanan kota.
Padahal sebelumnya, Mark Sungkar sempat kecewa usai mendengar putusan atau vonis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, yang menghukumnya 1,5 tahun penjara dan membayar denda Rp 50 juta serta uang pengganti sebesar Rp 694 juta.
Dalam putusan tersebut, karena berstatus tahanan kota, Mark Sungkar menjalani hukumannya tidak didalam penjara.
Baca juga: Zaskia Sungkar Ungkap Kondisi Ibunda Irwansyah, Saturasi Oksigen di Angka 46: Semoga Ada Keajaiban
Baca juga: Divonis 1,5 Tahun Penjara, Mark Sungkar Ungkap Kekecewaannya di Depan Hakim
Kabar Mark tidak mengajukan upaya banding disampaikan oleh kuasa hukumnya, Fahri Bachmid yang memastikan kliennya menerima putusan atau vonis dari hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta.
"Engga (banding). Mark sungkar kelihatannya menerima putusan Pengadilan Tipikor Jakarta " kata Fahri Bachmid kepada awak media, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (24/7/2021).
"Cuma saya tidak tahu jaksa akan banding atah tidak," tambahnya.
Fahri tak menampik banyak sekali pertimbangan dari ayahanda Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar, sebelum memutuskan menerima putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Pak Mark nerima putusan karena dia mau fokus menjalani aja deh. Kalau ajukan banding, berarti putusan tidak inkrah," ucapnya.
Selain itu, Fahri menyebut mantan suami Fanny Bauty itu menilai akan banyak kemungkinan yang terjadi di tingkat Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, jika memilih mengambil upaya banding.
"Pak Mark merasa capek bertarung terus di Pengadilan. Beliau fokus menjalani sebagaimana mestinya," ungkapnya.
Lantas, berapa lama Mark akan menjalani hukumannya itu? Karena hakim meminta ia menjalani hukuman dengan status tahanan kota atau tidak dihukum masuk penjara, serta dipotong dari masa tahanan yang sudah dijalani.
"Pak Mark sudah menjalani lima bulan ya didalam penjara. Bisa dihitung saja. Hitungannya, lima hari diluar (penjara) sama saja satu hari didalam penjara. Pak Mark sisa hukuman dari putusan normal itu 13 bulan, ya dihitung sendiri lah," jelasnya.
"Ya yang tahu detil di Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham)," tambahnya.
Selama menjalani vonis hakim dengan sratus tahanan kota, Fahri memastikan Mark Sungkar akan menjalaninya dengan berada di rumah saja.
"Dia akan kebanyakan di rumahnya di Bogor. Karena memang engga bisa kemana-mana ya dalam keadaan seperti ini," ujar Fahri Bachmid.