Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Jennifer Jill berharap hakim menjatuhkannya vonis rehabilitasi terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
Hal itu ia sampaikan dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/7/2021).
Istri Ajun Perwira tersebut menjalani sidang secara virtual dari Rutan Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, jaksa menuntut Jennifer Jill dengan hukuman enam bulan penjara dan rehabilitasi rawat inap di Balai Besar Rehabilitasi Lido, Jawa Barat.
Baca juga: Jennifer Jill Dituntut 6 Bulan Penjara Sekaligus Rehabilitasi di Lido
Usai JPU membacakan tuntutannya, Ketua Majelis Hakim menanyakan Jennifer Jill terkait tuntutan yang diberikan Jaksa.
"Bagaimana terdakwa JJ (Jennifer Jill), apakah mengambil nota pembelaan atau diserahkan ke Penasehat Hukum?" tanya Hakim kepada Jennifer Jill.
"Saya serahkan ke penaseihat hukum yang mulia," jawab Jennifer Jill.
"Kami ajukan nota pembelaan atau pledoi yang mulia," timpal penasehat hukum Jennifer Jill, Sahala Siahaan.
Hakim pun menutup persidangan, dengan menyebutkan melanjutkan sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya, yang digelar pada Senin (2/8/2021).
Usai sidang, Sahala Siahaan, penasihat hukum Jennifer Jill menyampaikan pihaknya menyiapkan berkas pledoi dengan berharap hakim, memutus perkara kliennya dengan hukuman rehabilitasi.
Itu pula yang menjadi harapan Jennifer Jill dalam kasus yang menjeratnya.
"Kita akan fokus ke situ (rehabilitasi). Di mana dalam surat edaran Mahkamah Agung, pengguna dengan barang bukti di bawah satu gram wajib hukumnya direhabilitasi," ujar Sahala Siahaan.