Pada akhirnya, video menimbulkan kontroversi dan membuat petugas kepolisian turun tangan untuk melakukan pendalaman.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto melalui Kasubbag Humas Salman Alfarisi mengatakan, pemilik toko yang mengundang selebgram Aceh Herlin Kenza yang menyebabkan kerumunan telah dipanggil dan dimintai keterangan.
Selain pemilik toko, polisi juga memanggil Herlin Kenza.
Pemeriksaan berlangsung selama 8 jam.
Setelah diperiksa, Herlin Kenza resmi dijadikan tersangka.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto membenarkan informasi ini.
“Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa pelaku dan delapan orang saksi, termasuk satu saksi ahli terkait kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres, Lhokseumawe," terangnya.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Endra Kurnaiwan/Febia Rosada) (Hai Online/Al Sobry)