News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jeff Smith Terjerat Narkoba

Aktor Jeff Smith Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba, Agendanya Pembacaan Dakwaan

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktor Jeff Smith ditemui usai screening film Wedding Agreement, di Jakarta, Selasa (30/7/2019). Jeff Smith bermain di film Wedding Agreement berperan sebagai Aldi, yang akan tayang di bioskop pada 8 Agustus mendatang. Tribunnews/Herudin

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Aktor Jeff Smith jalani sidang pertama kasus narkoba yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/7/2021).

Agendanya, yakni pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU bernama Miranda menyebutkan bahwa Jeff Smith melanggar pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 111 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dalam hal menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman (Ganja), terdakwa Jeff Smith tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang," kata Miranda didalam persidangan.

Jeff Smith ketika dibawa dari ruang tahanan menuju klinik Polres Metro Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (16/4/2021). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Sehingga perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," tambahnya.

Selain itu, Miranda juga membacakan dakwaannya bahwa Jeff Smith mengenai penggunaan narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman, ia tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan Jeff Smith sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga: Berkas Lengkap, Aktor Jeff Smith Segera Disidangkan

Baca juga: 4 Fakta Jeff Smith Terjerat Narkoba: Positif Gunakan Ganja hingga Diserang Warganet di Instagram

"Setiap orang yang hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun," ucap Miranda.

Diberitakan sebelumnya, Jeff Smith ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di basecamp manajemennya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (15/4/2021) pukil 03.00 WIB bersama rekannya bernama Dimas.

Dari penangkapan Jeff Smith, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis ganja yang disimpannya didalam mobil dengan berat 0,52 gram dan satu plastik tembakau seberat 44 gram, yang ditemukan didalam mobilnya.

Dari pemeriksaan, polisi menyampaikan hasil tes urin Jeff Smith positif mengandung zat Tetrahydrocannabinol (THC), merupakan zat yang terkandung dalam tanaman ganja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini