TRIBUNNEWS.COM - Gugatan cerai Thalita Latief terhadap Dennis Lyla dikabulkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Thalita dan Dennis Lyla telah resmi bercerai pada Kamis, (29/7/2021).
Sejak awal Thalita Latief mengajukan gugatan cerai, Dennis Lyla terlihat tidak terima dan masih ingin mempertahankan rumah tangganya.
Untuk itu, Dennis Lyla melalui kuasa hukumnya, Makhfuzat Zein akan mengajukan upaya banding.
Baca juga: Resmi Cerai dari Dennis Lyla, Thalita Latief Menangkan Hak Asuh Anak
Hal itu diketahui dalam kanal YouTube Cumi cumi yang tayang pada Jumat, (30/7/2021).
"Menurut konfirmasi dengan Dennis tadi kami kemungkinan akan melakukan upaya hukum banding," terang Makhfuzat.
Denis terlihat masih tetap ingin mempertahankan rumah tangganya dengan Thalita Latief.
Makhfuzat menyebut kliennya tidak menyangka dalam rumah tangganya terjadi perceraian.
Dennis berjanji untuk mencoba memperbaiki sikapnya yang selama ini dianggap salah oleh Thalita Latief.
"Seperti yang saya sampaikan, secara batiniah Dennis sebenarnya kan tidak ingin bercerai, Dennis ingin rumah tangganya tetap berlanjut, Dia akan mencoba untuk memperbaiki segala kesalahan-kesalahan," terang Makhfuzat.
Baca juga: Pengadilan Minta Thalita Latief Tak Larang Dennis Lyla Bertemu Anak Mereka
Lebih lanjut, ada suatu kejanggalan yang disoroti pihak Dennis Lyla.
Kuasa Hukum Dennis Lyla ini mengatakan gugatan cerai seharusnya diajukan dan diproses di Pengadilan Agama sesuai dengan domisili Thalita Latief.
Namun, Thalita Latief justru mendaftarkan gugatan cerainya di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Diketahui, domisili Thalita berada di wilayah Tangerang, Banten.
"Namun dalam hal ini kami melihat ketimpangan, ada kekeliruan hakim untuk memberikan keputusan,"
"Bahwa Thalita Latief tidak berdomisili di Jakarta Pusat tetapi dia berdomisili di wilayah hukum Tangerang, Banten," terang Makhfuzat.
Sehingga, dalam hal ini Makhfuzat menilai jika hakim telah memberikan putusan yang salah.
"Kami menilai putusan hakim ini sangat keliru, makanya itu kami akan melakukan upaya hukum, khusus tentang persoalan tidak berwenangnya Pengadilan Agama Jakarta Pusat untuk mengadili perkara ini," terang Makhfuzat.
Sementara itu dalam perceraian tersebut, Thalita Latief berhasil memenangkan hak asuh anak tunggalnya bersama Dennis.
Baca juga: Menahan Tangis, Thalita Latief Akui Lelah, Ingin Segera Bercerai dari Dennis Lyla
Kuasa hukum Thalita Latief, Maruli Tampubolon menyampaikan penjelasannya terkait hak asuh anak.
"Hak asuh anak sifatnya administratif itu maksunya apa, si anak ini diberikan tanggung jawab untuk si ibunya," terang Maruli.
Anak Thalita Latief, Rafello Dimitri Rizky yang kini berusia 9 tahun dinilai masih harus mendapatkan peran sosok seorang ibu untuk menjalani kehidupannya.
Untuk itu mengapa hak asuh anak jatuh ke tangan Thalita Latief.
Menurut Maruli Tampubolon, selama ini yang selalu bertanggung jawab memenuhi hak-haknya Rafello adalah Thalita Latief.
"Menurut saya yang selama ini bertanggung jawab kehidupannya Rafello ya klien saya, semua udah tau bukan rahasia umum lagi," terang Maruli.
Maruli Tampubolon sangat berterimakasih kepada pihak Majelis Hakim, karena selama ini selalu mendengarkan permasalahan yang disampaikan pihak Thalita Latief.
Hingga pada akhirnya, majelis hakim mampu memberikan keputusan terbaik untuk Thalita Latief dan Dennis Lyla.
"Jadi sekali lagi saya ucapkan terima kasih untuk memberikan keputusan ini, keputusan yang seadil-adilnya, untuk klien saya seorang wanita yang berjuang untuk kehidupan keluarganya," terang Maruli Tampubolon.
Diketahui sebelumnya, Thalita Latief mengajukan gugatan cerai kepada Dennis Lyla pada 27 Maret 2021 lalu.
Prahara rumah tangganya berawal ketika Thalita mendapatkan perlakuan KDRT dari Dennis Lyla.
Selain itu, Dennis Lyla dituding telah menelantarkan dirinya dan juga anak semata wayangnya selama 3 tahun terakhir.
Simak berita lainnya terkait Thalita Latief Cerai
(Tribunnews.com/Pramesti Rizki)