TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo akhirnya sepakat berdamai dengan aktor Lucky Alamsyah terkait kasus kecelakaan yang menjerat keduanya pada akhir Mei 2021 lalu.
Roy Suryo mengaku telah menerima permintaan maaf dari Lucky Alamsyah yang mengakui kesalahannya karena telah mencemarkan nama baik Roy Suryo.
Mereka sepakat berdamai setelah mediasi yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (30/7/2021) berlangsung baik.
Baca juga: UPDATE Kisruh Serempetan Mobil dengan Roy Suryo, Lucky Alamsyah Ingin Kasus Tak Seret Siapapun Lagi
Namun, Roy Suryo tetap melanjutkan proses hukum terhadap dua youtuber EK dan MP yang telah menyindirnya terkait kasus kecelakaan tersebut.
Bahkan, Roy Suryo menyebut, kedua youtuber tersebut tidak perlu meminta maaf.
Menurut Roy Suryo, mereka hanya perlu menjalani proses pidana yang akan segera dilanjutkan oleh Polda Metro Jaya.
"Kasus dua BuzzerRp EK & MP ini BERBEDA dengan Lucky Alamsyah kemarin."
"Jadi InsyaaAllah mereka tidak perlu lagi minta maaf, jalani saja PROSES PIDANA yang akan segera dijalankan," kata Roy Suryo, saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (31/7/2021).
Di sisi lain, Roy Suryo yakin Polda Metro Jaya akan terus menindaklanjuti laporannya terhadap dua youtuber EK dan MP.
Ia pun meminta dukungan dari masyarakat, meski banyak pihak pesimis dengan laporan tersebut.
Baca juga: Lucky Alamsyah Diberondong 20 Pertanyaan Terkait Laporan Roy Suryo
Bahkan, Roy mengatakan, penyidik telah mengeluarkan surat pemberitahuan terkait kasusnya yang akan segera ditindaklanjuti.
"Jadi kalau ada orang bilang apakah kasus dengan dua buzzer itu berhenti atau tidak insya Allah tidak."
"Dari kepolisian sudah mengeluarkan surat untuk kemudian meneruskan kasus itu kepada kasus lebih tinggi lagi," kata Roy, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Sabtu (31/7/2021).
Lantas, bagaimana kronologi awal laporan Roy Suryo kepada dua youtuber tersebut?
Sebagaimana diberitakan Kompas.com, Roy Suryo melaporkan EK dan MP ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jumat (4/6/2021).
Keduanya dipolisikan karena membuat konten Youtube mengenai perseteruan Roy dengan artis Lucky Alamsyah terkait kecelakaan beberapa waktu lalu.
Baca juga: Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Kliennya Tetap Tempuh Jalur Hukum, Meski Mazdjo Pray Sudah Minta Maaf
Laporan Roy kepada keduanya itu telah teregister dengan nomor LP/B/2865/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Dengan segala hormat, saya terpaksa harus melaporkan ada seorang buzzerp. Saya tidak menyebutnya seorang pegiat sosial atau saya tidak menyebutnya seorang youtuber karena buzzerp ini mengungggah di akun youtube dengan nama pra kontra 2045," ujar Roy.
Roy mengatakan, konten video EK dan MP pada Youtube dengan nama akun Pra Kontra 2045 itu berdurasi berdurasi 18 menit 8 detik.
Adapun judul video tertulis 'dewa panci Roy Suryo buat ulah lagi' yang diunggah pada 29 Mei 2021.
Roy menilai konten video yang disebutnya telah ditonton oleh ribuan pengguna medsos itu tidak mendidik karena telah menceritakan kronologi kecelakaan yang telah diputarbalikkan.
Baca juga: Roy Suryo Nilai Konten yang Dibuat Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray Keterlaluan
"Apa yang membuat saya harus lapor? Isinya sama sekali tidak mendidik untuk masyarakat Indonesia."
"Dia berusaha menceritakan kejadian laka lantas saya dengan saudara LA, tetapi dari versi dia yang sudah diputarbalikkan fakta," ucap Roy.
"Bahkan dia sengaja menyebut beberapa kasus lain yang mana kasus-kasus itu dia putarbalikkan seluruhnya termasuk yang terpaksa saya harus cerita adalah dia menyebut kasus panci," pungkas Roy.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)