TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan ancaman kekerasan melalui media elektronik yang dilakukan musisi Jerinx kepada pegiat media sosial Adam Deni terus bergulir.
Pada Jumat (30/7/2021), Adam Deni menyambangi Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya, Machi Achmad.
Kedatangannya kali ini bermaksud untuk menyerahkan barang bukti kepada penyidik.
Baca juga: Ucapan Jerinx Membuat Psikisnya Terganggu, Adam Deni Tutup Pintu Maaf, Ingin Sang Musisi Dipenjara?
Baca juga: Sepakat Berdamai, Roy Suryo dan Lucky Alamsyah Saling Cabut Laporan Polisi
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Jumat (30/7/2021).
Bukti yang diberikan berupa rekaman suara percakapan Jerinx dan Adam Deni.
Kemudian ponsel Adam Deni pun disita sebagai bagian dari proses hukum.
"Hari ini mendampingi klien saya dalam pemenuhan panggilan kedua, agendanya hari ini hanya penyerahan alat-alat bukti saja," kata Machi Achmad.
"Seperti tadi dilakukan penyitaan terhadap handphone klien saya, tadi juga telah ditandatangani berita acara penyitaan dan tanda terima," sambungnya.
Menurut Machi Achmad, ponsel tersebut berisi rekaman ancaman yang dilayangkan drummer band Superman is Dead (SID) itu kepada kliennya.
"Bukti-bukti rekaman percakapan yang telah direkam oleh klien saya," terang Machi.
"Tentunya tidak bisa dipublikasikan, tentunya harus diserahkan kepada pihak berwenang," tambahnya.
Di kesempatan yang sama, Adam Deni mengungkapkan kalau rekaman tersebut berdurasi lebih dari satu menit.
Isinya yang paling menarik perhatian adalah Jerinx SID mengancam akan menginjak kepala Adam Deni di trotoar.
"Durasi sekitar 1 menit 30 detik. Intinya ancaman dengan kalimat 'saya injak kepala kau di trotoar'," ungkap Adam Deni.
"Itu sangat jelas dan memang dinyatakan ada unsur pidana oleh para penyidik," lanjutnya.
Baca juga: Amanda Manopo Minta Meninggalnya Ibunda Tak Perlu Dibesar-besarkan: Tolong Hargai Keluarga
Ini Alasan Adam Deni Laporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya
Jerinx SID dilaporkan oleh Adam Deni atas dugaan ancaman kekerasan melalui media elektronik.
Adam Deni telah secara resmi melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.
Terhitung sejak Sabtu (10/7/2021), laporannya sudah diterima polisi.
Melalui Instagram pribadinya @adngrk, Minggu (11/7/2021), Adam Deni menunjukkan sebuah surat laporan dengan terlapor I Gede Ari Astina alias Jerinx.
Dalam unggahan itu, terlihat Adam Deni memegang secarik kertas yang merupakan bukti laporannya ke pihak kepolisian.
"Saya telah melaporkan IGA atau yang biasa dikenal dengan nama JRX."
"Terimakasih @poldametrojaya telah menerima laporan saya dengan baik hari ini," tulis Adam.
Dikatakan Adam Deni, laporan polisi itu adalah haknya sebagai warga negara untuk melaporkan Jerinx SID.
Ia lantas menjelaskan alasannya melaporkan kasus tersebut.
Baca juga: Sebelum Meninggal, Ibunda Amanda Manopo Sempat Titip Pesan ke Manajer: Tolong Jagain Ya
Menurut Adam, sebelum dirinya mantap malaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya, ia sudah berusaha melakukan mediasi.
"Atas beberapa pertimbangan. Saya menggunakan hak saya untuk melaporkan JRX."
"Kenapa tidak mediasi? Saya telah mencoba tapi tidak ada titik temu," tulis Adam Deni.
Berdasarkan laporan tersebut, Jerinx dikenakan Pasal 335 KUHP atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sebagai informasi, perseteruan Adam Deni dengan Jerinx SID bermula pada 2 Juli 2021.
Jerinx menuduh Adam Deni telah menghilangkan akun Instagram miliknya.
Suami Nora Alexandra itu kemudian meminta maaf kepada Adam Deni lewat telepon, atas penghinaan dan tuduhan yang ia lontarkan.
Namun sepertinya Adam Deni telah menentukan sikapnya, yaitu dengan tetap melaporkan Jerinx SID ke polisi.
Baca juga: Pada Boy William, Cinta Laura Blak-blakan soal Kekayaannya: Aku Punya Uang Cukup untuk Hidup Nyaman
Baca juga: Bertemu Lagi setelah Putus, Verrell Bramasta Soroti Perubahan Fisik Natasha Wilona
Berita lain terkait perseteruan Adam Deni dengan Jerinx SID
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)