News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tempat Kerja Harus Dukung Ibu untuk Berikan ASI Eksklusif pada Anak

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ibu menyusui.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pekan menyusui sedunia di tahun 2021 mengusung tema 'Perlindungan Menyusui Tanggungjawab Bersama.' 

Bukan hanya ibu atau pasangan memastikan anak mendapatkan ASI Eksklusif, tapi juga keluarga hingga tenaga kesehatan yang membantu persalinan.

Di sisi lain, menurut Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro, tempat bekerja sang ibu pun juga mendukung.

Baca juga: Positif Covid-19, Ibu Menyusui Tetap Boleh Berikan ASI untuk Si Buah Hati

"Yang paling penting adalah lingkungan kerja. Ini penting sekali. Kita harus punya waktu untuk menyusui. Harus ada kesempatan diberikan lingkungan kerja agar ibu bisa meluangkan waktu menyusui di dan memerah ASI," ungkapnya pada siaran Radio Kesehatan, Selasa (3/8/2021).

Kapan ibu menyusui menggunakan susu pelancar ASI? (Shutterstock)

Pemerintah sendiri sudah mengatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2013. 

Peraturan ini berisikan tentang tata cara penyediaan fasilitas khusus untuk memerah ASI, sehingga meski ibu bekerja, tetap bisa memberikan ASI ekslusif secara maksimal.

"ASI bisa diperah menggunakan pumping, alat pompa atau tangan. Bisa disimpan dalam plastik khusus lalu diberikan label, tanggal berikut jamnya. Ini salah satu caranya bisa memberikan ASI ekslusif," katanya lagi. 

Namun kata dr Reisa penting untik memerhatikan secara baik bagaimana memerah ASI serta  menyimpan dengan suhu tertentu dan cara memberikan ASI pada anak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini