Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah lebih dari 21 jam diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan, Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka.
Aksi protes Dinar Candy tampil hanya menggunakan bikini di pinggir jalan kawasan Lebak Bulus, membuatnya terancam penjara selama 10 tahun.
Ia diduga melakukan pelanggaran UU Pornografi karena aksi tanpa busana membawa papan protes terhadap PPKM di jalanan.
"Kita sudah menetapkan saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi tecantum dalam pasal 36 UU no 44 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar," tutur Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, Kamis (5/8/2021).
Baca juga: 6 Daftar Kontroversi Dinar Candy Sepanjang Kariernya, Bukan Cuma Pakai Bikini di Pinggir Jalan
Baca Juga: Dinar Candy Perintahkan Sang Adik Rekam Aksinya Pakai Bikini di Pinggir Jalan
Polisi menuturkan bahwa hingga kini proses pemeriksaan terus berlanjut dan masih akan terus memeriksa saksi-saksi terkait.
"Ada pasti (saksi lain) untuk kelengkapan bukti lain akan diperiksa, karena menggunakan media sosial, menggunakan handphone, ada saksi yang bukan hanya dari DC," ujar Azis.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Dinar Candy tak ditahan dan hanya akan dilakukan wajib lapor.
"Sementara tidak dilakukan penahanan tapi udah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
"Yaa wajib lapor aja," tambah Azis Andriansyah.