Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi Dinar Candy menyampaikan protes PPKM diperpanjang, hanya menggunakan bikini dianggap tak sesuai norma, budaya, dan etika di Indonesia.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan yang dilakukan Dinar Candy tak mengindahkan norma-norma di Indonesia.
Meski begitu, polisi masih terus mendalami apa motif sebenarnya Dinar Candy melakukan aksi vulgar tersebut.
"Masih didalami yang jelas apapun yang dilakukan di Indonesa ada norma, etika, norma budaya yang berlaku di masyarakat kita," ujar Azis Andriansyah di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).
Baca juga: 6 Daftar Kontroversi Dinar Candy Sepanjang Kariernya, Bukan Cuma Pakai Bikini di Pinggir Jalan
"Tindakan yang bersangkutan itu tidak mengindahkan norma budaya," tambahnya.
Dinar Candy terancam hukuman 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp 5 miliar karena dianggap melanggar UU Pornografi.
"Dugaan tindak pidana pornografi tecantum dalam pasal 36 UU no 44 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda 5 miliar," jelasnya.
Sudah sekiranya 21 jam Dinar Candy menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, sejak ia diamankan pada Rabu (4/8/2021) malam.
Ia diamankan setelah tampil dengan bikini warna merah di kawasan Lebak Bulus Jakarta Selatan.
DJ seksi itu tampa malu berbikini sambil membaw papan yang mengatakan dirinya stress PPKM kembali diperpanjang.