Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Aktris Cynthiara Alona dalam dakwaan jaksa diancam hukuman 15 tahun penjara, terkait kasus prostitusi anak yang menjeratnya.
Dakwaan itu disampaikan jaksa dalam sidang perdana yang digelar oleg Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (5/8/2021).
Soal ancaman hukuman tersebut, kuasa hukum Cynthiara Alona angkat bicara.
"Dalam dakwaan itu artinya baru dugaan. Karena belum ada bukti dan saksi," kata Halim Darmawan kepada awak media usai sidang Cynthiara Alona.
Baca juga: Mengeluhkan soal Kesehatannya, Cynthiara Alona Sempat Sesak Napas hingga Stres di Dalam Tahanan
Baca juga: Stres Masuk Penjara, Cynthiara Alona Sampai Ngawur saat Diajak Bicara
Halim menganggap dakwaan dan ancaman hukuman yang ditujukan kepada Cynthiara Alona, butuh dilakukan pembuktian untuk menyatakan kliennya benar-benar bersalah.
"Jadi tunggu pemeriksaan saksi, benar atau tidak Alona ini terbukti apa tidak," ucapnya.
Dalam kasus yang menjerat kliennya, Halim menegaskan bahwa Alona hanya lah pemilik kosan atau hotel, yang diduga menjadi tempat prostitusi anak dibawah umur.
"Sehingga dia perlu dimintai pertanggungjawaban atas tempat yang dijadikan prostitusi itu. Dalam dugaan itu kan apakah benar atau tidak, kita sebagai penasehat Hukum tidak tahu," jelaanya.
"Sehingga Alona bisa dilakukan besertaan dengan dua terdakwa. Sehingga Alona jadi terdakwa juga," sambungnya.
Halim memastikan bahwa Cynthiara Alona sama sekali tidak mengetahuinya adanya praktik prostitusi didalam hotel atau kos-kosan miliknya.
Sebab, Halim menduga bahwa para terduga pelaku prostitusi langsung mengundang lelaki hidung belang masuk ke kamar kos-kosannya.
"Alona juga mengenai apapun perbuatannya tidak tahu juga. Kalau dituduhkan melakukan, kita bertanya siapa yang suruh datang, transaksinya gimana. Berapa bayarnya, siapa penerima uangnya. Dasarnya apa sudah kenal atau tidak. Anak itu hanya sbg alat, kita tidaj tahu juga," ujar Halim Daemawan.
Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan di Hotel Alona di kawasan Kreo, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021) terkait prostitusi online anak dibawah umur.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan puluhan orang, dari pengelola, mucikari, dan PSK anak dibawah umur diduga terlibat prostitusi online di hotel tersebut.
Polisi menegasian hotel itu juga milik Cynthiara Alona. Tapi, saat penggerebekan, pemilik hotel tidak ada di tempat. Setelah semua orang digelandang ke Polda Metro Jaya, Alona dipanggil guna menjalani pemeriksaan.
Saat ini, Cynthiara Alona sudah jadi tersangka bersama pengelola hotel dan mucikari, yakni AA dan DA.