News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

KUA Kebayoran Lama Tegaskan Belum Terima Berkas Pendaftaran Nikah Lesti Kejora dan Rizky Billar

Penulis: Pramesti RizkiAstarianti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizky Billar dan Lesti Kejora diduga akan menikah di kawasan Kebayoran Lama.

TRIBUNNEWS.COM - Pedangdut Lesti Kejora dan Rizky Billar dikabarkan akan segera menikah dalam waktu dekat.

Namun, berkas pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora belum sampai di KUA Kebayoran Lama.

Pengurus KUA Kebayoran Lama, Madari menegaskan belum menerima berkas-berkas tersebut.

Baca juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Belum Serahkan Berkas Pernikahan ke KUA Kebayoran Lama

Hal itu diungkapkan dalam kanal YouTube KH Infotainment yang tayang pada Kamis, (5/8/2021).

"Sampai detik ini belum, saya sudah lakukan kroscek di data kita baik di pendaftaran online maupun data fisiknya berkas nikahnya belum ada yang masuk," terang Madari.

Sebelumnya, Rizky Billar kabarnya telah mendaftarkan berkas nikah di KUA Pondok Aren.

Berkas nikah lalu ditujukan ke KUA Kebayoran Lama, karena lokasi akad nikah diduga berada di kawasan Kebayoran Lama.

Akan tetapi, sampai saat ini pihak KUA Pondok Aren belum juga menghubungi KUA Kebayoran Lama terkait surat rekomendasi nikah Rizky Billar.

"Belum, kalau antar KUA memang tidak diharuskan kita berkomunikasi ya, artinya cukup KUA itu mengeluarkan surat rekomendasi dan dibawa oleh yang bersangkutan," terang Madari.

Hingga saat ini, berkas surat izin menikah Rizky Billar maupun Lesti Kejora belum sampai di KUA Kebayoran Lama.

Baca juga: Ingin Hidup Baru Bareng Rizky Billar setelah Menikah, Lesti Kejora: Kita Mulai dari Nol Lagi

Sementara itu, Madari menerangkan waktu yang seharusnya digunakan untuk mendaftarkan pernikahan adalah 10 hari paling lama.

Namun, ia juga menjelaskan bukan berarti waktu di bawah 10 hari tidak bisa mendaftarkan pernikahan.

"Secara aturan mendaftar nikah itu selambat-lambatnya 10 hari kerja sebelumnya atau dua minggu, tapi bukan berarti kalau kurang dari itu tidak bisa," terang Madari.

Jika sang mempelai pria dan wanita mendaftarkan berkas nikah secara dadakan, mereka harus menyertakan surat dari kecamatan sebagai syarat mengurus pernikahan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini