Surat tersebut adalah dispensasi waktu dari kecamatan setempat.
"Misalnya dadakan bisa aja dia daftar tinggal 2 hari, itu cuma nambah satu surat, yaitu surat dispensasi waktu dari camat setempat," terang Madari.
Selain itu, selama masa PPKM ini tidak ada perubahan secara administrasi dari pihak KUA.
Baca juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Akan Menikah di Kawasan Kebayoran Lama
"Secara administrasi tidak ada semua berkas sesuai aturan ya, oleh pengantar kelurahan, berkas lampirannya, ada akte kelahiran,KTP, KK, KTP orang tua, tidak ada perubahan sama sekali," terang Madari.
Hanya saja, selama pandemi ini masyarakat yang akan menikah dianjurkan mendaftarkan diri secara online.
Hal itu bertujuan untuk mengurangi interaksi di masa pandemi seperti sekarang ini.
"Untuk pendaftaran selama pandemi, bukan hanya selama PPKM itu masyarakat dianjurkan mendaftarkan secara online," terang Madari.
Setelah masyarakat telah mendaftarkan diri secara online untuk menikah, pihak KUA setempat langsung bisa memproses data-data tersebut.
Kemudian selanjutnya, pihak yang bersangkutan mengantar berkas ke KUA tanpa ada persyaratan lebih lanjut.
"Selanjutnya yang bersangkutan tinggal nganter berkasnya ke sini, selesai sudah tinggal nunggu waktu," terang Madari.
Lanjut, Madari mengungkapkan soal lokasi yang biasa digunakan para publik figur untuk menikah, yakni di hotel berbintang di kawasan Kebayoran Lama.
"Biasa tempat-tempat yang dipakai kalau hotel ya, itu ada hotel Intercontinental, ada Swiss Bell, ada hotel Sheraton di Gancit, ada Pondok Indah Golf biasanya kalangan artis milihnya hotel seperti itu," ucap MAdari.
Simak berita lainnya terkait Lesti Kejora
(Tribunnews.com/Pramesti Rizki)