TRIBUNNEWS.COM - Pedangdut Lesti Kejora dan Rizky Billar dikabarkan akan segera menikah dalam waktu dekat.
Namun, berkas pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora belum sampai di KUA Kebayoran Lama.
Pengurus KUA Kebayoran Lama, Madari menegaskan belum menerima berkas-berkas tersebut.
Baca juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Belum Serahkan Berkas Pernikahan ke KUA Kebayoran Lama
Hal itu diungkapkan dalam kanal YouTube KH Infotainment yang tayang pada Kamis, (5/8/2021).
"Sampai detik ini belum, saya sudah lakukan kroscek di data kita baik di pendaftaran online maupun data fisiknya berkas nikahnya belum ada yang masuk," terang Madari.
Sebelumnya, Rizky Billar kabarnya telah mendaftarkan berkas nikah di KUA Pondok Aren.
Berkas nikah lalu ditujukan ke KUA Kebayoran Lama, karena lokasi akad nikah diduga berada di kawasan Kebayoran Lama.
Akan tetapi, sampai saat ini pihak KUA Pondok Aren belum juga menghubungi KUA Kebayoran Lama terkait surat rekomendasi nikah Rizky Billar.
"Belum, kalau antar KUA memang tidak diharuskan kita berkomunikasi ya, artinya cukup KUA itu mengeluarkan surat rekomendasi dan dibawa oleh yang bersangkutan," terang Madari.
Hingga saat ini, berkas surat izin menikah Rizky Billar maupun Lesti Kejora belum sampai di KUA Kebayoran Lama.
Baca juga: Ingin Hidup Baru Bareng Rizky Billar setelah Menikah, Lesti Kejora: Kita Mulai dari Nol Lagi
Sementara itu, Madari menerangkan waktu yang seharusnya digunakan untuk mendaftarkan pernikahan adalah 10 hari paling lama.
Namun, ia juga menjelaskan bukan berarti waktu di bawah 10 hari tidak bisa mendaftarkan pernikahan.
"Secara aturan mendaftar nikah itu selambat-lambatnya 10 hari kerja sebelumnya atau dua minggu, tapi bukan berarti kalau kurang dari itu tidak bisa," terang Madari.
Jika sang mempelai pria dan wanita mendaftarkan berkas nikah secara dadakan, mereka harus menyertakan surat dari kecamatan sebagai syarat mengurus pernikahan.
Surat tersebut adalah dispensasi waktu dari kecamatan setempat.
"Misalnya dadakan bisa aja dia daftar tinggal 2 hari, itu cuma nambah satu surat, yaitu surat dispensasi waktu dari camat setempat," terang Madari.
Selain itu, selama masa PPKM ini tidak ada perubahan secara administrasi dari pihak KUA.
Baca juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Akan Menikah di Kawasan Kebayoran Lama
"Secara administrasi tidak ada semua berkas sesuai aturan ya, oleh pengantar kelurahan, berkas lampirannya, ada akte kelahiran,KTP, KK, KTP orang tua, tidak ada perubahan sama sekali," terang Madari.
Hanya saja, selama pandemi ini masyarakat yang akan menikah dianjurkan mendaftarkan diri secara online.
Hal itu bertujuan untuk mengurangi interaksi di masa pandemi seperti sekarang ini.
"Untuk pendaftaran selama pandemi, bukan hanya selama PPKM itu masyarakat dianjurkan mendaftarkan secara online," terang Madari.
Setelah masyarakat telah mendaftarkan diri secara online untuk menikah, pihak KUA setempat langsung bisa memproses data-data tersebut.
Kemudian selanjutnya, pihak yang bersangkutan mengantar berkas ke KUA tanpa ada persyaratan lebih lanjut.
"Selanjutnya yang bersangkutan tinggal nganter berkasnya ke sini, selesai sudah tinggal nunggu waktu," terang Madari.
Lanjut, Madari mengungkapkan soal lokasi yang biasa digunakan para publik figur untuk menikah, yakni di hotel berbintang di kawasan Kebayoran Lama.
"Biasa tempat-tempat yang dipakai kalau hotel ya, itu ada hotel Intercontinental, ada Swiss Bell, ada hotel Sheraton di Gancit, ada Pondok Indah Golf biasanya kalangan artis milihnya hotel seperti itu," ucap MAdari.
Simak berita lainnya terkait Lesti Kejora
(Tribunnews.com/Pramesti Rizki)