Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktris Dinar Candy sama sekali tak menyangka bakal berurusan dengan polisi.
Sebab, ia tak tahu mengenakan bikini di pinggir jalan ternyata bisa dipidana.
Makanya, Dinar Candy kaget bukan kepayang saat ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.
Apalagi ancaman hukumannya tak main-main, yakni 10 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.
Baca juga: Dinar Candy Jadi Tersangka Pornografi, Ayahnya Kepikiran hingga Jatuh Sakit
Baca juga: Di Balik Sensasi Dinar Candy hingga Berujung Viral, Ada Motif Ekonomi, Simak Pengakuannya
"Saya Dinar Candy saya disini ingin meminta maaf kepada seluruh lapisan msayarakat atas tindakan atau petubuatan saya kemarin berbikini di pinghir jalan," tutur Dinar Candy di kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Jumat (6/8/2021).
Dinar Candy mengaku bahwa dirinya buta akan hukum, sehingga ia tak tahu aksinya itu bisa melanggar hukum.
"Aku buta hukum karena nggak tahu bakalan kayak gini," bebernya.
Ditemani Fahmi Bachmid, Dinar Candy menyampaikan permohonan maafnya itu. Ia juga berjanji akan banyak belajar dari kejadian tersebut.
Baca juga: Minta Maaf karena Kelakuannya, Dinar Candy Berencana Temui Psikiater
Sekedar informasi, Dinar Candy baru saja ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran pasal pornografi.
Hal itu merupakan buntut dari aksinya yang turun ke jalan hanya menggunakan bikini.
Ia diamankan pada Rabu (4/8/2021) malam dan baru selesai jalani pemeriksaan pada Kamis (5/8/2021) malam.