Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Ulah Dinar Candy yang bikin heboh beberapa hari lalu membuat keluarga syok. Bahkan sang ayah jatuh sakit.
Apalagi, saat mereka mendengar Dinar Candy sampai berurusan dengan polisi.
Bahkan ia sudah ditetapkan sebagai tersangka pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.
"Iya keluarga tahu dan mereka pastinya syok," kata Dinar Candy ketika ditemui di kediamannya, di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Jumat (6/8/2021) malam.
Wanita 28 tahun itu tak menampik bahwa orangtuanya langsung lemas dan jatuh sakit, saat polisi menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.
"Jadi awalnya dikasih tau tetangga ke ibu aku. Awalnya ibu enggak mau kasih tahu bapak, dan akhirnya ya dikasih tahu. Pas bapak tahu, ya bapa langsung jatuh sakit," ucapnya.
Dinar menyebutkan bahwa sang ayah langsung lemas saat tahu putrinya jadi tersangka. Bahkan, sang ayah sangat kepikiran dengan DJ seksi itu.
Baca juga: Di Balik Sensasi Dinar Candy hingga Berujung Viral, Ada Motif Ekonomi, Simak Pengakuannya
Baca juga: Bukan Protes, Tapi Stres karena PPKM, Dinar Candy Pakai Bikini di Jalan Raya sebagai Pelampiasan
Baca juga: Minta Maaf karena Kelakuannya, Dinar Candy Berencana Temui Psikiater
"Bapak kepikiran, wah jadi tersangka dan di penjara. Ya makanya aku kepikiran bapa sekarang," ungkap wanita bernama asli Dinar Miswari itu.
Namun, Dinar Candy berterima kasih kepada polisi. Sebab, meski dirinya jadi tersangka, ia tidak mendekam didalam penjara.
"Makasih buat pak polisi Dinar hanya menjalani wajib lapor," ujar Dinar Candy.
Diberitakan sebelumnya, Dinar Candy merealisasikan aksi menggunakan bikininya di pinggir jalan, yang diketahui di Jalan Adhiyaksa Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (4/8/2021).
Aksi menggunakan bikini di pinggir jalan itu sebagai bentum stress Dinar Candy terhadap PPKM yang terus diperpanjang.
Namun, karena aksi nekatnya, Dinar Candy sudah ditetapkan sebagai tersangka porno aksi, karena melanggar UU Pornografi.
Dalam kasusnya, Dinar dijerat dengan pasal 36 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar.