Laporan Wartawan wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan DJ Dinar Candy sebagai tersangka kasus porno aksi atas aksi nekatnya berbikini di pinggir jalan memprotes PPKM Level 4 yang diperpanjang pemerintah.
Meski berstatus tersangka, Dinar Candy tidak ditahan Polres Metro Jakarta Selatan karena kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
Dinar Candy hanya menjalani wajib lapor selama satu kali dalam seminggu kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Dinar Candy, Acong Latief menyampaikan kliennya sudah mengakui bahwa perbuatannya menggunakan bikini di pinggir jalan adalah hal yang salah.
"Dinar sekarang ya menyesal melakukan seperti itu," kata Acong Latief di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021) malam.
Namun, Acong menyebut aksi menggunakan bikini di pinggir jalan yang dilakukan wanita 28 tahun tersebut hanya meluapkan apa yang dia rasakan.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Aksi Dinar Candy Pakai Bikini di Jalan Sebagai Penyampaian Aspirasi Seorang DJ
"Tapi yang jelas siapapun kalau perut dia lapar akan melakukan siapapun untuk dia kenyang, itu yang Dinar rasakan," ucapnya.
"Artinya ini adalah dampak yang membuat dia stres. Ya dia memberikan kritik dengan gayanya," sambungnya.
Acong menyebutkan, wanita bernama asli Dinar Miswari memakai bikini di pinggir jalan, sebagai penolakannya terhadap PPKM Level 4 yang di perpanjang.
Baca juga: Terancam 10 Tahun Penjara, Polisi Sebut Ada Kemungkinan Dinar Candy Tak Ditahan, Ini Alasannya
"Sebagai bentuk kritik bahwa dia salah satu orang yang kena dampak dari PPKM. Saya kira bukan hanya Dinar ya yang kena dampak," jelasnya.
Acong Latief mengatakan Dinar Candy sudah pulang ke rumah usai menjalani pemeriksaan dengan penyidik selama 24 jam.
"Malam ini pulang, dia tidak ditahan polisi karena kooperatif," ujar Acong Latief.