TRIBUNNEWS.COM - Dinar Candy disebut menyesal setelah lakukan aksi pakai bikini di pinggir jalan.
Kuasa Hukum Dinar Candy, Acong Latief mengungkapkan kondisi kliennya yang semalam masih diperiksa.
Ia mengatakan bahwa artis 28 tahun itu dalam kondisi baik.
"Kondisinya baik, apalagi tadi saya datang langsung berseri-seri mukanya."
"Dia langsung senang sekali," ucap Acong Latief dikutip dari YouTube KH Infotainment, Jumat (6/8/2021).
Selain itu, Dinar Candy juga menyesal melakukan aksi protes perpanjangan PPKM memakai bikini.
Baca juga: Jadi Tersangka, Dinar Candy Diharuskan Wajib Lapor, Dianggap Langgar Norma Budaya dan Agama
Di mana aksi sang DJ ini sempat menjadi perhatian publik khususnya di media sosial.
Selain memakai bikini, ia juga membawa papan bertuliskan 'saya stress karena PPKM diperpanjang'.
"Kalau Dinar sekarang ya menyesal melakukan seperti itu," bebernya.
Meski begitu, Acong Latief menegaskan bahwa aksi Dinar Candy hanya sebagai bentuk penyampaian aspirasi.
"Yang jelas Dinar melakukan seperti itu adalah bentuk aspirasi yang disampaikan."
"Sebagai bentuk kritik, bahwa dia salah satu orang yang terdampak terhadap PPKM ini," tandas Acong Latief.
Baca juga: Cerita Awal Dinar Candy Pakai Bikini di Pinggir Jalan hingga Viral di Media Sosial
Baca juga: Dinar Candy Akui Bercandanya Kelewatan Niatkan Pakai Bikini di Pinggir Jalan
Acong Latief turut menjelaskan, tidak ada maksud tertentu selain menyampaikan kritik.
Lantaran sang artis mengaku ikut terdampak dari adanya pemberlakuan PPKM Level 4 ini.
Imbas dari adanya PPKM, Dinar Candy mengaku pekerjaannya ditunda dan tidak bisa bebas beraktivitas.
"Sehingga dia melakukan hal yang seperti itu, tentunya dengan gaya dia."
"Tidak ada motif lain, dampak yang ia rasakan," pungkasnya.
Dinar Candy Ditetapkan sebagai Tersangka dan Diharuskan Wajib Lapor
Sementara itu, Pihak Polres Jakarta Selatan telah menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis menyampaikan, pihaknya telah melakukan penyelidikan.
Dalam proses tersebut, beberapa barang bukti hingga keterangan saksi berhasil dihimpun.
Dan setelah itu pihak kepolisian menaikkan kasus Dinar Candy pakai bikini ke tingkat penyidikan.
"Setelah kita melalui tahap penyelidikan, kemudian kita mengumpulkan beberapa bukti dan keterangan saksi."
Baca juga: Sosok Ini yang Temani Dinar Candy Jalani Pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan
Baca juga: Misteri Siapa Perekam Video dalam Aksi Dinar Candy Berbikini Terungkap, Bukan Orang Jauh
"Kita tingkatkan ke penyidikan," terang Kombes Azis dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (5/8/2021).
Kombes Azis menerangkan, diduga Dinar Candy melakukan tindak pidana pornografi.
Sehingga, ia dijerat dengan Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008.
Sang artis pun terancam hukuman penjara selama 10 tahun atau denda Rp 5 miliar.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan.
Dinar Candy diharuskan melakukan wajib lapor ke Polres Jakarta Selatan.
"Dari proses penyidikan dan dengan alat bukti yang ada, kita menetapkan saudari DC sebagai tersangka."
"Dalam dugaan tindak pidana pornografi," tambahnya.
Kasus ini bukti yang dikumpulkan berupa ponsel, saksi di tempat kejadian perkara, hingga saksi ahli.
"Untuk kelengkapan bukti-bukti pasti ada, karena menggunakan media sosial."
Baca juga: Dinar Candy Menyesal Lakukan Aksi Berbikini di Jalanan Sebagai Bentuk Protes PPKM
"Kemudian ada keterangan ahli dibidang kesusilaan, kemudian budaya dan sebagainya," jelas Kombes Azis.
Pada kesempatan itu, Kombes Azis tidak menjelaskan secara gamblang motif aksi Dinar Candy.
Pihak kepolisian menjelaskan sang artis melanggar norma agama dan budaya yang berlaku di Indonesia.
"Tindakan yang bersangkutan ini tidak mengindahkan norma budaya dan agama," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)