News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dinar Candy Aksi Pakai Bikini

Pertimbangan Polisi Tak Lakukan Penahanan pada Dinar Candy, Kuasa Hukum: Nggak Ditangkap Sebenarnya

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum ungkap pertimbangan polisi tak tahan Dinar Candy meski jadi tersangka soal aksi pakai bikini.

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum ungkap pertimbangan polisi tak lakukan penahanan pada artis Dinar Candy.

Kuasa Hukum DJ Dinar Candy, Acong Latief nampak mendatangi Polres Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).

Lantas dalam kesempatan itu, ia buka suara soal pertimbangan polisi tidak menahan kliennya.

Acong Latief menerangkan, Dinar Candy dianggap kooperatif selama pemeriksaan kasus ini.

Selain itu, sang artis juga telah mengungkapkan penyesalan soal aksinya yang memakai bikini di pinggir jalan.

"Pertimbangannya sih kooperatif, menyesal atas perbuatannya," kata Acong Latief dikutip dari YouTube KH Infotainment, Jumat (6/8/2021).

Baca juga: Dinar Candy Menyesal Turun ke Jalan Pakai Bikini, Kuasa Hukum Sebut hanya Sampaikan Aspirasi

Kuasa hukum ungkap pertimbangan polisi tak tahan Dinar Candy. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Selain itu, Acong Latief turut menuturkan bahwa Dinar Candy sebenarnya tidak ditangkap oleh pihak kepolisian.

Melainkan ia sendiri yang datang ke kantor polisi setelah video dan aksinya menuai kontroversi.

Sang DJ pun sudah memahami yang ia lakukan untuk protes kurang tepat di masyarakat.

"Terus dia 'kan juga nggak ditangkap sebenarnya, dia yang ke sini semalam setelah dihubungi."

"Dia ke sini itu menunjukkan penyesalannya dan yang dia sampaikan itu memang kurang baik," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Acong Latief juga berbicara alasan kliennya memilih trotoar sebagai tempat beraksi.

Baca juga: Jadi Tersangka, Dinar Candy Diharuskan Wajib Lapor, Dianggap Langgar Norma Budaya dan Agama

Baca juga: Cerita Awal Dinar Candy Pakai Bikini di Pinggir Jalan hingga Viral di Media Sosial

"Wajar tidaknya 'kan bagaimana yang melihat, yang jelas siapapun perutnya lapar akan melakukan apapun."

"Mungkin dia memilih trotoar itu 'kan biar terlihat dan tersampaikan apa aspirasinya," terang Acong Latief.

Tak sampai di situ, Acong Latief mengungkapkan kondisi kliennya yang semalam masih diperiksa.

Ia mengatakan bahwa artis 28 tahun itu dalam kondisi baik.

"Kondisinya baik, apalagi tadi saya datang langsung berseri-seri mukanya."

"Dia langsung senang sekali," ucap Acong Latief.

Video Dinar Candy melakukan aksi pakai bikini di jalanan beredar luas di platform Twitter. (via Twitter/Instagram @dinar_candy)

Selain itu, Dinar Candy juga menyesal melakukan aksi protes perpanjangan PPKM memakai bikini.

Di mana aksi sang DJ ini sempat menjadi perhatian publik khususnya di media sosial.

Selain memakai bikini, ia juga membawa papan bertuliskan 'saya stress karena PPKM diperpanjang'.

"Kalau Dinar sekarang ya menyesal melakukan seperti itu," bebernya.

Meski begitu, Acong Latief menegaskan bahwa aksi Dinar Candy hanya sebagai bentuk penyampaian aspirasi.

"Yang jelas Dinar melakukan seperti itu adalah bentuk aspirasi yang disampaikan."

Baca juga: Dinar Candy Akui Bercandanya Kelewatan Niatkan Pakai Bikini di Pinggir Jalan

Baca juga: Terancam 10 Tahun Penjara, Polisi Sebut Ada Kemungkinan Dinar Candy Tak Ditahan, Ini Alasannya

"Sebagai bentuk kritik, bahwa dia salah satu orang yang terdampak terhadap PPKM ini," tandas Acong Latief.

Acong Latief turut menjelaskan, tidak ada maksud tertentu selain menyampaikan kritik.

Lantaran sang artis mengaku ikut terdampak dari adanya pemberlakuan PPKM Level 4 ini.

Imbas dari adanya PPKM, Dinar Candy mengaku pekerjaannya ditunda dan tidak bisa bebas beraktivitas.

"Sehingga dia melakukan hal yang seperti itu, tentunya dengan gaya dia."

"Tidak ada motif lain, dampak yang ia rasakan," pungkasnya.

Diketahui kini pihak Polres Jakarta Selatan telah menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka.

Meski begitu, ia hanya diharuskan melakukan wajib lapor ke kantor polisi.

Dalam aksi pakai bikini ini, sang DJ diduga melakukan tindak pidana pornografi.

Baca juga: Sosok Ini yang Temani Dinar Candy Jalani Pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan 

Sehingga, ia dijerat dengan Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008.

Selain itu, DInar Candy juga terancam hukuman penjara selama 10 tahun atau denda Rp 5 miliar.

Kasus ini pun telah naik ke penyidikan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Berita terkait Dinar Candy

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini