News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dinar Candy Aksi Pakai Bikini

Sahabat Bocorkan Kondisi Dinar Candy Setelah Ditetapkan Tersangka atas Aksi Berbikini di Jalan 

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dinar Candy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sahabat Dinar Candy, Berliana Novel membeberkan bagaimana kondisi terkini sang DJ setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Berliana Novel datang langsung ke Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021) malam untuk memastikan langsung kondisi Dinar Candy. 

Dia membesuk dan memberikan dukungannya kepada Dinar Candy yang tersandung  kasus dugaan porno aksi usai nekat menggunakan bikini di pinggir jalan sebagai bentuk protes atas PPKM Level 4 yang diperpanjang.

"Kondisi Dinar pasti awalnya cemas. Tapi ya dia sudah tenang tadi saya di dalam," kata Berliana Lovel.

Baca juga: Dinar Candy Menyesal Lakukan Aksi Berbikini di Jalanan Sebagai Bentuk Protes PPKM

Berliana menambahkan, wanita 28 tahun itu sudah mulai santai menyikapi status tersangkanya serta proses hukum yang dijalani saat ini.

"Dinar sudah baik-baik aja dan tenang juga. Ya sudah bisa ngobrol, cerita, dan ketawa-tawa," ucapnya.

Kendati demikian, Berliana Lovel memastikan bahwa Dinar Candy menyesal sudah nekat menggunakan bikini di pinggir jalan.

"Ya pasti nyesal banget sih," ujar Berliana Lovel.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Aksi Dinar Candy Pakai Bikini di Jalan Sebagai Penyampaian Aspirasi Seorang DJ

Diberitakan sebelumnya, Dinar Candy merealisasikan aksi menggunakan bikini di pinggir jalan, tepatnya di Jalan Adhiyaksa Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (4/8/2021).

Aksi menggunakan bikini di pinggir jalan itu sebagai bentuk protes Dinar Candy terhadap Pemerintah Indonesia, karena sudah memperpanjang PPKM Level 4.

Namun, karena aksi nekatnya, Dinar Candy sudah ditetapkan sebagai tersangka porno aksi, karena melanggar UU Pornografi.

Dalam kasusnya, Dinar dijerat dengan pasal 36 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar. (Arie Puji Waluyo/ARI). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini