TRIBUNNEWS.COM - Indra Derryano alias Derry, personel grup rap Neo, diciduk polisi terkait kasus narkoba.
Bukan hanya sebagai pengguna. Ia diduga masuk jaringan pengedar narkoba jenis ganja.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Wadi Sabani mengatakan demikian kepada wartawan, Sabtu (7/8/2021).
Menurut Wadi, indikasi itu berdasarkan bukti-bukti yang didapat selama proses penyelidikan dan penyidikan.
"Dugaan ini yang bersangkutan dari hasil keterangan yang kita peroleh, dari bukti-bukti yang kita peroleh juga, yang bersangkutan masuk dalam jaringan pengedaran narkoba. Jadi bukan hanya pengguna," kata Wadi.
Baca juga: Reza Artamevia Sebulan Bebas dari Rehabilitasi Narkoba, Kini Tak Sabar Berkarya Lagi
Baca juga: Jalani Rehabilitasi di RSKO, Kondisi Anji Manji Bugar, Tak Lagi Merokok
Untuk itu, lanjut Wadi, jajarannya akan menelusuri lebih jauh keterlibatan Derry Neo dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini.
"Artinya kalau dia masuk jaringan pengedar itu, biasanya rekomendasinya itu ditahan. Proses, sidik, terus ditahan," ujarnya.
Meski demikian, ia mengatakan polisi tetap menunggu hasil rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan.
"Tetap nanti kita tunggu hasil resminya dari rekomendasi TAT (Tim Asesmen Terpadu) BNNK seperti apa," pungkas Wadi.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tiga orang tersangka dalam kasus jual beli narkoba jenis ganja.
Satu tersangka bernama Indra Derryano alias Derry adalah salah satu anggota grup musik rap Neo.
"Salah satu dari pelaku tersebut kita cukup prihatin karena dia adalah talenta muda yang pernah menanjak namanya sebagai seorang artis dari grup rap," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah saat merilis kasus ini, Jumat (6/8/2021).
Azis menjelaskan, Derry Neo tidak hanya mengonsumsi narkoba jenis ganja.
Ia juga menjual barang haram tersebut kepada orang lain.
"Dari saudara ID kita juga peroleh keterangan dia juga melakukan jual beli ke seseorang atas nama HB," ungkap Kapolres.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika Polres Metro Jakarta Selatan menangkap bandar narkoba berinisial RS.
Dari penangkapan RS, polisi menyita barang bukti ganja seberat 16,2 gram.
"Kita peroleh keterangan bahwa dia peroleh barang dari seseorang yang masih DPO. Dia juga melakukan jual beli ke beberapa orang, salah satunya adalah saudara ID," ujar Azis.
Setelah menangkap Derry, polisi meringkus tersangka lainnya berinisial HB dan menyita barang bukti 42,8 gram ganja.
"Dari tiga rangkaian penangkapan tersebut, terdapat total (barang bukti) 59,8 gram ganja," kata Azis.
Derry Neo dan dua tersangka lainnya dijerat Pasal 114, Pasal 111 ayat 1, dan Pasal 131 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jual Ganja, Rapper Derry Neo Diduga Masuk Jaringan Pengedaran Narkoba