Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 akan berakhir malam ini, Senin (9/8/2021). Akankah dilonggarkan? Jika iya, apa syaratnya? Ini saran guru besar FKUI.
Sebelumnya, kebijakan PPKM ini diberlakukan pada 21-25 Juli 2021, diperpanjang dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Kemudian diperpanjang lagi dari 3-9 Agustus 2021.
Baca juga: Kasus Covid-19 Menurun selama Masa PPKM, Epidemiolog: Tapi Belum Terkendali
Baca juga: Apakah PPKM Level 4 yang Berakhir Hari Ini Akan Diperpanjang? Ini Penjelasan Sementara Pemerintah
Pemberlakuan PPKM Dilakukan untuk menekan penyebaran infeksi Covid-19.
Jika tidak diperpanjang, menurut Guru Besar Paru Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Prof Tjandra Yoga Aditama, ada beberapa pertimbangan yang harus dilihat oleh pemerintah.
Pada awal pemberlakuan PPKM setidaknya terjadi kasus kematian hingga 1500 perhari.
Bisa dibilang kenaikan mortalitas meningkat hingga tiga kali dari biasanya.
Di sisi lain, positivity rate naik sekitar 25%, 5 kali batas WHO yg 5%.
Bisa dikatakanpositivity rate Indonesia adalah 10 kali dari positivity rate India yangbhanya sekitar 2,7%
Baca juga: Satgas Covid-19: PPKM Level 4 Masih Tahap Evaluasi
Baca juga: Peneliti Pandemi: PPKM Level 4 Belum Berdampak Signifikan
Memang selama PPKM berlangsung, angka bed occupancy rate (BOR) atau kapasitas tempat tidur di kota-kota besar Jawa Bali menurun.
Begitu pula pada ruangan instalasi gawat darurat (IGD) tidak penuh lagi.
Data kasus baru di beberapa daerah Jawa juga sudah menurun, sesudah PPKM diberlakukan.
Prof Tjandra pun mengatakan ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan untuk dilakukan jika pemerintah akan melakukan pelonggaran.
Pertama, pemerintah perlu mempunyai data lengkap dan rinci setiap kabupaten dan kota
"Ada dua data yang perlu didapatkan yaitu community transmission sesuai dengan standar WHO yaitu 7 derajat.
Lalu kedua aspek respon kesehatan masyarakat yaitu 3 derajat menurut WHO," kata Prof Tjandra dalam keterangannya, Senin (9/8/2021).
Kedua, pada Kabupaten atau kota yang memang ingin melakukan pelonggaran sudah ada perbaikan maka dapat dipertimbangkan.
Namun pelonggaran dilakukan secara bertahap dan amat hati-hati.
Hal ini harus dilakukan monitor dan evaluasi secara ketat, dan dilakukan penyesuaian bila diperlukan.
Di sisi lain, pelonggaran suatu daerah harus mempertimbangkan daerah yang berbatasan langsung.
"Tiga prinsip dasar tetap harus diperkuat yaitu pembatasan sosial, test dan trace, harus dicapai target yg sudah dibuat. Lalu vaksinasi, juga harus dicapai targetnya," ungkapnya.
Selain itu ada tiga hal yg patut jadi perhatian utama saat ini. Pertama tetap berupaya maksimal untuk menurunkan angka kematian.
Kedua pelaksanaan komunikasi risiko dengan baik.
Lalu memberikannya penjelasan informasi yang mumpuni dengan kolaborasi pemerintah dan praktisi lapangan.
Terakhir, terus melakukan analisa ilmiah yang valid dan lengkap.
Tujuannya untuk pengambilan dasar keputusan.