News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Jika PPKM Tidak Diperpanjang, Guru Besar FKUU Ingatkan Beberapa Hal Ini

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ARUS LALIN TERSENDAT - Arus lalu lintas kendaraan tersendat di lokasi penyekatan di Jalan Raya Serpong Km 7, Kota Tangerang Selatan, di masa perpanjangan PPKM Level 4, Selasa (3/8/2021). Jika PPKM Tidak Diperpanjang, Guru Besar FKUU Ingatkan Beberapa Hal IniWARTA KOTA/NUR ICHSAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 akan berakhir malam ini, Senin (9/8/2021). Akankah dilonggarkan? Jika iya, apa syaratnya? Ini saran guru besar FKUI.

Sebelumnya, kebijakan PPKM ini diberlakukan pada 21-25 Juli 2021, diperpanjang dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Kemudian diperpanjang lagi dari 3-9 Agustus 2021.

Baca juga: Kasus Covid-19 Menurun selama Masa PPKM, Epidemiolog: Tapi Belum Terkendali

Baca juga: Apakah PPKM Level 4 yang Berakhir Hari Ini Akan Diperpanjang? Ini Penjelasan Sementara Pemerintah

Pemberlakuan PPKM Dilakukan untuk menekan penyebaran infeksi Covid-19.

Jika tidak diperpanjang, menurut Guru Besar Paru Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Prof Tjandra Yoga Aditama, ada beberapa pertimbangan yang harus dilihat oleh pemerintah.

Prof Tjandra Yoga Aditama (HO/TRIBUNNEWS)

Pada awal pemberlakuan PPKM setidaknya terjadi kasus kematian hingga 1500 perhari.

Bisa dibilang kenaikan mortalitas meningkat hingga tiga kali dari biasanya.

Di sisi lain, positivity rate naik sekitar 25%, 5 kali batas WHO yg 5%.

Bisa dikatakanpositivity rate Indonesia adalah 10 kali dari positivity rate India yangbhanya sekitar 2,7%

Baca juga: Satgas Covid-19: PPKM Level 4 Masih Tahap Evaluasi

Baca juga: Peneliti Pandemi: PPKM Level 4 Belum Berdampak Signifikan

Memang selama PPKM berlangsung, angka bed occupancy rate (BOR) atau kapasitas tempat tidur di kota-kota besar Jawa Bali menurun.

Begitu pula pada ruangan instalasi gawat darurat (IGD) tidak penuh lagi.

Data kasus baru di beberapa daerah Jawa juga sudah menurun, sesudah PPKM diberlakukan.

Pakar Teknologi Tepat Guna, Simon Sanjaya melakukan simulasi penanganan pasien Covid-19 di dalam Kabin Pasien Delta di Ruang Isolasi Covid-19 Pasar Andir Trade Center, Kota Bandung, Senin (1/8/2021). Pasar Andir Trade Center bekerja sama dengan Sion Safety menyediakan Kabin Pasien Delta untuk isolasi pasien Covid-19 dengan fasilitas alat pemurni udara antivirus, toilet, kran air minum, televisi, kamera cctv, interkom, meja lipat, rak baju, 4 belalai untuk tangan masuk, dan sebagainya. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN)

Prof Tjandra pun mengatakan ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan untuk dilakukan jika pemerintah akan melakukan pelonggaran.

Pertama, pemerintah perlu mempunyai data lengkap dan rinci setiap kabupaten dan kota

"Ada dua data yang perlu didapatkan yaitu community transmission sesuai dengan standar WHO yaitu 7 derajat.

Lalu kedua aspek respon kesehatan masyarakat yaitu 3 derajat menurut WHO," kata Prof Tjandra dalam keterangannya, Senin (9/8/2021).

Kedua, pada Kabupaten atau kota yang memang ingin melakukan pelonggaran sudah ada perbaikan maka dapat dipertimbangkan.

Namun pelonggaran dilakukan secara bertahap dan amat hati-hati.

Hal ini harus dilakukan monitor dan evaluasi secara ketat, dan dilakukan penyesuaian bila diperlukan.

Di sisi lain, pelonggaran suatu daerah harus mempertimbangkan daerah yang berbatasan langsung.

"Tiga prinsip dasar tetap harus diperkuat yaitu pembatasan sosial, test dan trace, harus dicapai target yg sudah dibuat. Lalu vaksinasi, juga harus dicapai targetnya," ungkapnya.

Selain itu ada tiga hal yg patut jadi perhatian utama saat ini. Pertama tetap berupaya maksimal untuk menurunkan angka kematian.

Kedua pelaksanaan komunikasi risiko dengan baik.

Lalu memberikannya penjelasan informasi yang mumpuni dengan kolaborasi pemerintah dan praktisi lapangan.

Terakhir, terus melakukan analisa ilmiah yang valid dan lengkap.

Tujuannya untuk pengambilan dasar keputusan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini