Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Setelah melaporkan David NOAH ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penipuan dan penggelapan duit Rp 1,15 miliar ke Polda Metro Jaya, kuasa hukum Lina Yunita dihubungi seseorang.
Yang bersangkutan mengaku sebagai kuasa hukum David NOAH. Ia juga menyertakan surat kuasa dari kibordis band NOAH tersebut.
Mereka kemudian menawarkan mediasi untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Setelah ada pelaporan, ada yang menghubungi saya dan menyertakan surat kuasa dari kuasa hukum David. Meminta ada pertemuan dalam waktu dekat," kata Devi Waluyo, kuasa hukum Lina Yunita, ketika ditemui di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2021).
Baca juga: Kronologi David NOAH Dituding Gelapkan Uang Rp 1,1 M, Imbas Gagal Lunasi Utang dan Kini 'Menghilang'
Baca juga: Tak Kunjung Bayar Utang, David NOAH Dinilai Lari dari Tanggung Jawab
Dalam pesan yang disampaikan, Devi memastikan pihak David mengajak bertemu untuk membahas perdamaiannya dengan Lina Yunita.
"Cuma kita lihat materinya dari David, apakah akan memberikan hak ibu Lina secara utuh atau tidak, lihat nanti aja hasil perdamaiannya," ucapnya.
Namun, diakui Devi, David sama sekali tidak menghubunginya dan atau Lina secara langsung, usai dilaporkan ke polisi.
"David tidak hubungi kami. Cuma orang yang mengaku kuasa hukum David yang menghubungi kami," ungkapnya.
Devi memastikan, jika memang nantinya mantan suami Gracia Indri itu hadir dalam pertemuan dan ingin bertemu kliennya, Lina siap untuk hadir.
"Karena memang Lina pengin semua cepat selesai," tegasnya.
Namun, jika damai tidak ada titik terang, Devi Waluyo memastikan kalau Lina akan meneruskan laporan kepolisiannya terhadap David Noah.
"Kan sedang berjalan nih di Kepolisian. Kita tinggu dan ikutin prosedurnya," ujar Devi Waluyo
Diberitakan sebelumnya, Lina Yunita melaporkan David Noah ke Polda Metro Jaya, 5 Agustus 2021.
Laporan Lina Yunita diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, dengan nomor LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya.
Dalam laporan itu, Lina Yunita melaporkan dua orang beraa David Kurnia Albert Dorfel (David Noah) dan Yudhi Sulistyono, yang dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP.