Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Aktris Nikita Mirzani dilaporkan ke Polres Demak, Jawa Tengah. Tuduhannya, yakni pencemaran nama baik.
Pelapornya diketahui bernama Abdul Malik. Ia merasa ibu tiga anak itu mencemarkan nama baiknya di media sosial.
Didampingi tim kuasa hukumnya, Alexander Kilikily, Abdul Malik menceritakan awal kasus itu terjadi.
Rabu (9/6/2021), Abdul Malik berada di kediamannya di Demak.
Tiba-tiba temannya memberitahukan kepadanya, bahwa fotonya diunggah oleh akun Instagram Nikita Mirzani.
Baca juga: Polres Demak Bakal Panggil Lagi Nikita Mirzani, Buntut Aduan Seseorang Terkait Pencemaran Nama Baik
Baca juga: Patuhi PPKM Jadi Alasan Nikita Mirzani Tak Penuhi Panggilan Polres Demak
"Pas saya cek, saya buka handphone saya, betul foto saya diunggah di Instagram story NM (Nikita Mirzani)."
"Jujur saya kaget aja pas tahu foto saya diunggah sama dia," kata Abdul Malik dengan terbata-bata, ketika menggelar jumpa pers, Selasa (10/8/2021) sore.
Kemudian, Malik mengakui menerima Direct Mesaage (DM) dari akun Instagram wanita yang akrab disapa Niki itu.
Isi pesan dalam DM, diakui Malik berupa dugaan ancaman dan cacian.
"Tiba-tiba di DM dengan kata-kata kotor dan tuduhan, contohnya kirim karangan bunga, dibilang teroris, dan jaringan preman."
"Padahal saya tidak sama sekali terlibat itu," ucap Abdul Malik.
"Saya sama sekali tidak kenal dia (Nikita Mirzani)," sambungnya.
Alexander menyebutkan isi DM dari akun insragram wanita 35 tahun membuat Malik sangat kaget.